Sidang Buni Yani
Ahok Merasa Dirugikan Oleh Postingan Buni Yani
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku merasa dirugikan atas postingan yang diunggah Buni Yani.
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Jannisha Rosmana Dewi
Laporan wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku merasa dirugikan atas postingan yang diunggah Buni Yani.
Hal itu diungkapkan dalam BAP yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (15/8/2017).
Ia merasa terancam karena setelah postingan tersebut dilihat banyak orang, ia dituduh menista agama.
"Saya merasa terancam karena ada seseorang yang ingin membunuh saya, dengan imbalan sebesar Rp 1 miliar karena menista agama," ujar JPU saat membacakan BAP Ahok.
Angel Lelga Kehilangan Case Ponsel,Astaga Ternyata Aksesoris Berwarna Emas itu Harganya Bikin Kaget https://t.co/WxQHq2wdU1 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 15, 2017
Ia juga merasa warga Jakarta terancam karena ramainya postingan tersebut berbuntut demonstrasi pada tanggal 4 November 2016.
Ahok juga merasa mengalami kerugian secara politis.
Ia mengaku ada partai politik yang memintanya mundur sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.
"Dalam hal pencalonan saya sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta, ada satu partai meminta saya mundur karena saya dituduh menista agama," kata JPU membacakan BAP Ahok.
Ahok diperiksa penyidik pada tanggal 7 November 2016.
JPU telah berusaha menghadirkan Ahok di Sidang Buni Yani sebanyak tiga kali.
Saat ini Ahok masih berada dalam tahanan di Rutan Mako Brimob, Jakarta.
Menurut keterangan JPU, kondisi Ahok saat ini tidak memungkinkan untuk datang langsung di persidangan.
Sehingga keterangan Ahok sebagai saksi fakta hanya dalam bentuk pembacaan BAP.
Buni Yanj diseret ke meja hijau setelah mengunggah potongan video Ahok saat melakukan kunjungan di Kepulauan Seribu ke akun Facebook pribadinya.
Buni Yani didakwa menggunakan pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.