Kerugian Korban First Travel Mencapai Rp 0,5 Triliun, Kuasa Hukum Jadi Sasaran

Bareskrim Mabes Polri diminta untuk menyita seluruh aset yang dimiliki PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS / BUDI PRASETYO
Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kanan) dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan (kiri) saat jumpa pers di Masjid Istiqlal, Sabtu (24/10/2015) usai Acara Manasik Umrah 2016 & Dzikir Akbar First Travel. 

"Ada informasi bahwa hotel dan maskapai di Arab, ada yang belum dibayar jasanya. Padahal jemaah umrah sudah pulang dari Arab, artinya kan sudah menggunakan jasa," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak.

Dalam foto liburannya ini, Anniesa dan suami tampak berpose dengan latar landmark tulisan Hollywood.
Dalam foto liburannya ini, Anniesa dan suami tampak berpose dengan latar landmark tulisan Hollywood. (Facebook)

Jenderal bintang satu ini melanjutkan, dengan belum terbayarnya hotel dan maskapai di Arab menunjukkan bahwa ada uang yang belum terdistribusi.

"Ini menunjukkan indikasi kalau uangnya belum terdistribusi, kami akan telusuri kemana aliran uangnnya selama ini," tambah Herry Rudolf Nahak.


Kembalikan uang

Bareskrim Mabes Polri diminta untuk menyita seluruh aset yang dimiliki PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

Ini harus dilakukan untuk bisa mengembalikan dana ribuan jemaah yang ditelantarkan tidak bisa berangkat umrah ke tanah suci.

"Lakukan proses hukum secara sempurna, semaksimumnya. Asetnya disita dan dijual dan digunakan untuk refund atau untuk memberangkatkan jemaah," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid.

Sodik juga berpesan agar Bareskrim menelusuri aset-aset First Travel secara maksimal.

Nantinya, berapa pun nilainya, aset tersebut harus segera dikembalikan kepada para jemaah yang menjadi korban.

"Secukupnya, seadanya, jangan sampai mereka (jemaah) tidak menerima apa pun, nol sama sekali, kasihan mereka," ujar Sodik.(*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved