Kerugian Korban First Travel Mencapai Rp 0,5 Triliun, Kuasa Hukum Jadi Sasaran
Bareskrim Mabes Polri diminta untuk menyita seluruh aset yang dimiliki PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Sejak Jumat (11/8/2017) keduanya diboyong penyidik ke Bareskrim di Gambir, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan.
Mereka menyandang status tersangka penipuan, penggelapan serta tindak pidana pencucian uang terkait penyelenggaraan perjalanan umrah First Travel.

Saat di dalam tahanan Andika sempat mengatakan kepada sang pengacara Eggi Sudjana bahwa sebanyak 35.000 jemaah umrah siap diberangkatkan.
Namun, Andika kebingungan soal dana.
"Saya baru kemarin malam bertemu dia, belum banyak yang disampaikan, termasuk soal aliran dana, bukan kapasitas saya menjawab. Dia hanya minta para jemaah bersabar. Menurut stafnya, Andika bilang ke saya, 'Bang sudah siap 35.000 jemaah bisa jalan, tapi dananya dari mana, saya tidak tahu," tutur Eggi.
Sementara itu, Anniesa Hasibuan lebih sering menangis baik di tahanan maupun saat pemeriksaan.
Ini lantaran ia harus berpisah dengan sang anak yang baru saja dilahirkannya.
"Kalau Anniesa nangis terus, kasihan dia ingat anaknya dan dia kan baru melahirkan tiga minggu, anaknya kan perlu ASI, jadi kami akan ajukan penangguhan penahanan," ucap Eggi.

Eggi melanjutkan, nantinya yang akan menjadi penjamin bagi Anniesa Hasibuan adalah adik kandung Anniesa dan pengacara.
Bahkan jika diperlukan, ibunda Anniesa juga siap jadi penjamin.
Seperti diketahui, Andika dan Anniesa ditahan karena First Travel dituduh menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.
Hingga akhirnya ada jemaah yang membuat laporan ke polisi pada Jumat 4 Agustus 2017.
Belum dibayar
Kepolisian mendapat informasi bahwa ada hotel dan maskapai penerbangan yang ternyata belum dibayar jasanya oleh First Travel.
Hal ini terungkap dari pengembangan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.