Jumat, 8 Mei 2026

Bikin Geram! Usai Membekap Bayinya Pakai Bantal, Faisal Ternyata Sempat Lakukan ini Selama 3 Jam

Hal yang membuat geram adalah Faisal sempat lakukan ini selama 3 jam di atas kasur setelah membekap bayinya.

Tayang:
Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Indan Kurnia Efendi
Wartakota
Faisal Amir 

Hukuman

FA (27) pembunuh bayi perempuannya, KAA (3 bulan), di halaman Mapolsek Kelapa Gading, Rabu (9/8/2017) sore.
FA (27) pembunuh bayi perempuannya, KAA (3 bulan), di halaman Mapolsek Kelapa Gading, Rabu (9/8/2017) sore. (WARTA KOTA/PANJI BASKHARA RAMADHAN)

Faisal dijerat pasal berlapis karena perbuatannya.

Ia kena pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP soal pembunuhan, dan juga UU 35 Tahun 2014 soal perlindungan anak.

"Kalau ada pengaruh alkohol atau narkoba itu masih kami dalami. Namun, hasil visum terhadap bayi memang ada luka di kaki, lebam. Sehingga, perbuatan FA ini sangat berat, dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Dwiyono. (Tribun Jabar/Indan Kurnia)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved