Bikin Geram! Usai Membekap Bayinya Pakai Bantal, Faisal Ternyata Sempat Lakukan ini Selama 3 Jam
Hal yang membuat geram adalah Faisal sempat lakukan ini selama 3 jam di atas kasur setelah membekap bayinya.
Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Indan Kurnia Efendi
TRIBUNJABAR.CO.ID - Faisal Amir (27) tega membunuh darah dagingnya sendiri yang masih berusia tiga bulan di kediamannya di Tower Dahlia 19 Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (8/8/2017) sore.
Si bayi, KAA, meregang nyawa lantaran dibekap ayahnya menggunakan bantal.
"Saat itu bantal yang ada di kepala saya, saya taruh langsung ke wajahnya si bayi," Kata Faisal Amir saat diwawancarai di halaman Mapolsek Kelapa Gading, Rabu (9/8/2017) sore, dikutip dari Wartakota.
Baca: Ditangkap Kasus Narkoba, Begini Transformasi Drastis Ello dari Klimis jadi Rocker Brewokan
Baca: Waduh! Akibat Minum Miras, Pria Ini Ditemukan Terbangun di Selokan. Nggak Inget Kata Bang Rhoma Sih!
Perbuatan Faisal tersebut dikarenakan saat itu dirinya sedang pusing kepala dan hendak tidur, namun KAA menangis.
Malahan sebelum membekap bayinya, Faisal yang diketahui pengangguran itu sempat memukul KAA menggunakan botol bedak bayi.
"Berisik, pak (tangisan) bayinya. Karena, ketika itu saya mau tidur siang. Bayinya terus-terusan nangis. Saya kesal, saya pukul di kakinya pakai botol bedak bayi, masih menangis lagi," kata Faisal.
Hal yang membuat geram adalah Faisal malah tidur setelah meletakan bantal di wajah KAA.
Melansir dari Wartakota, Faisal tertidur selama tiga jam, dari pukul 14.00 hingga 17.00 WIB.
"Saya saat itu lagi pusing kepala. Usai taruh bantalnya ke wajah bayi, saya lanjut tidur siang sampai sore pukul 17.00 WIB," kata Faisal.
Suami dari seorang akuntan itu baru sadar jika bayinya sudah tak bernafas saat dirinya membuatkan susu.
Dirinya juga sempat memberikan nafas buatan.
Namun terlambat, KAA sudah tidak bernyawa lagi.
"Enggak ada napas. Saya pun pasrah di situ. Jujur, saya khilaf melakukan perbuatan saya, menyesal saya. Saya bunuh si kecil karena dia saat itu memang berisik ketika saya lagi pusing-pusingnya," ujar Faisal.
Faisal di Mata Keluarga dan Warga yang Mengenalnya
Siapa sangka seorang pria pendiam ternyata bisa tega menghabisi anaknya sendiri yang masih berusia tiga bulan.
Masih melansir dari Wartakota, Pihak keluarga dan warga yang mengenal Faisal pun merasa tidak percaya.
"Makanya kaget juga waktu dikasih informasi, Faisal bunuh bayinya sendiri. Enggak nyangka juga. Karena orangnya sebenarnya baik, walau agak pendiam dan kurang bergaul sama warga," ungkap Jayadi.
Menurut penuturan adik kandung Faisal, Elfira (17), ibunya merasa terpukul mengetahui cucunya tewas di tangan ayahnya sendiri.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak keluarga tetap tidak percaya bahwa Faisal lah yang melakukan pembunuhan.
"Kalau dari pengakuan Bang Faisal ke ibu lewat telepon kemarin sih, yang saya dengar, dia enggak sengaja," kata Elfira.
Menurut keluarga, Faisal adalah pribadi pendiam tapi bertanggung jawab.
"Dari dulu dia memang lebih banyak diamnya. Soalnya orangnya memang agak pendiam sih," kata Elfira.
Tercatat sebagai warga Depok
Melansir dari Wartakota, Faisal Amir tercatat sebagai warga Kampung Rawa Denok, RT 5/8, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Kota Depok.
Faisal sempat tinggal di sana bersama ibu dan keempat adiknya.
"Jadi catatan KTP mereka memang warga sini, warga Kampung Rawa Denok RT 5/8, Rangkapan Jaya Baru. Mereka tadinya pindahan dari Grogol, Kecamatan Limo, Depok," kata Jayadi, Ketua RT 5/8, Rangkapan Jaya Baru, tempat di mana Faisal dan keluarganya sempat tinggal.
Terhitung dua tahun mereka tinggal di sana sebelum akhirnya pindah ke Kampung Benda di Cipayung.
Hukuman
Faisal dijerat pasal berlapis karena perbuatannya.
Ia kena pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP soal pembunuhan, dan juga UU 35 Tahun 2014 soal perlindungan anak.
"Kalau ada pengaruh alkohol atau narkoba itu masih kami dalami. Namun, hasil visum terhadap bayi memang ada luka di kaki, lebam. Sehingga, perbuatan FA ini sangat berat, dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Dwiyono. (Tribun Jabar/Indan Kurnia)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/faisal-amir_20170810_105559.jpg)