Korupsi KTP Elektronik
Pemuda Muhammadiyah Berharap Hakim Jatuhkan Vonis Berat Terhadap Miryam
Anggota DPR RI, Miryam S Haryani, didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan.
Sebab, menurut penasehat hukum, penetapan tersangka Miryam tidak menunggu hingga sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto, diputus oleh hakim.
Hakim menyatakan tidak sependapat dengan penasehat hukum Miryam.
Terungkap, Inilah Makanan Penyebab Maag Akut Dokter Ryan Thamrin https://t.co/kq3LKMlsMA via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 6, 2017
Menurut majelis, Pasal 22 UU Tipikor tidak menentukan bahwa untuk mengajukan seorang sebagai terdakwa harus menunggu perkara lain.
"Maka keberatan tidak beralasan hukum dan harus ditolak," kata Franky.
Anggota DPR RI, Miryam S Haryani, didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan.
Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.
Bukan Sapi atau Kambing, Lewat Ternak Ini Seorang Mahasiswa Mampu Hasilkan Rp 88 Juta Per Bulan! https://t.co/AhsCztYiK6 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 6, 2017
Dalam persidangan, anggota Fraksi Partai Hanura itu mengatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.