Lima Jaksa Ditangkap KPK, Jaksa Agung Diminta Melepaskan Jabatannya
Hal ini disampaikan oleh Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menanggapi operasi tangkap tangan (OTT)
4. Jaksa Parlin Purba (Kejati Bengkulu)
Pada 9 Juni 2017 KPK menangkap kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba di salah satu resto di Objek Wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu.
KPK juga menangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.
Baca: Kejam! Ibu Ini Tega Menyimpan Bayinya di Dalam Freezer Selama 3 Bulan
Suap yang diberikan kepada Parlin diduga berhubungan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan indikasi korupsi terkait proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu.
Saat operasi tangkap tangan, tim KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 10 juta. Diduga, sebelumnya Parlin telah menerima uang sebesar Rp 150 juta. Proses hukum masih berjalan.
5. Jaksa berinisial Rudi Indra Prasetya (Kejari Pamekasan)
Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Agustus 2017 diberitakan menangkap Kajari Pamekasan, Jatim berinisal RI di Pamekasan, Madura, Jatim.
Selain Kepala Kejari Pamekasan, ditahan pula Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, dua orang staf inspektorat, dan dua kepala desa di Pamekasan.
Penangkaapan KPK ini diduga berhubungan dengan penanganan kasus alokasi dana desa yang mengucur di Kabupaten Pamekasan tahun 2015-2016. Kasus sedang ditangani oleh Kejari Pamekasan.
Berita ini tayang di Kompas.com berjudul Lima Jaksa Ditangkap KPK, Jaksa Agung Diminta Mundur dari Jabatannya