Korupsi KTP Elektronik
Sudirman Said Apresiasi Langkah KPK Tetapkan Setya Novanto Sebagai Tersangka
Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said, mengapresiasi sikap Komisi Pemberantasan. . .
TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said, mengapresiasi sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
Ia juga berharap kasus e-KTP dapat diungkap hingga tuntas.
"Bangsa Indonesia patut bersyukur, sekaligus prihatin (atas penetapan tersangka Setya Novanto, red)," ujar Sudirman Saiddalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com di Jakarta, Senin (17/7/2017).
Menurut Sudirman, masyarakat patut bersyukur, karena masih ada lembaga hukum yang dapat diandalkan dalam menangani perkara "high profile".
"Meskipun dalam tekanan hebat dari elite politik," katanya.
Namun, pada saat yang sama masyarakat pun harus prihatin, karena ada lembaga tinggi negara yang mestinya dijaga harkatnya.
Namun, dipimpin figur yang bermasalah.
Tak Lulus SMA dan Rela jadi Buruh Pabrik, Siapa Sangka Sosok ini Kini jadi Wanita Terkaya di Dunia https://t.co/BxQ0dtwezn via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 18, 2017
Sebab, kata Ketua Tim Sinkronisasi Anies Baswedan-Sandiaga Uno ini, publik mengetahui jika kasus e-KTP menjadi simbol korupsi struktural dan sangat memalukan.
"Di luar perkara e-KTP, publik mencatat sejumlah kasus korupsi dan pelanggaran etika yang melibatkan yang bersangkutan," katanya.
Sudirman berharap praktek korupsi dapat ditumpas.
Sehingga Indonesia dapat terbebas dari Korupsi yang menghambat pembangunan tersebut.
"Semoga Tuhan terus menjaga Indonesia dari tangan-tangan kotor," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menetapkan tersangka baru kasus korupsi e-KTP.
Tersangka baru tersebut tidak lain Ketua DPR RI, Setya Novantoyang pada Jumat (14/7/2017) lalu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Bawa Ponsel saat Mandi, Gadis ini Tewas Tersengat Listrik, Polisi Terkejut Lihat Foto Terakhirnya https://t.co/sG5f4NydoX via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 17, 2017
Setya Novanto diduga menyalahgunakan wewenang dan kekuasaanya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya Setya Novanto dijerat dengan Pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 no 31 th 99 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2002 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.