Korupsi KTP Elektronik

Sudirman Said Apresiasi Langkah KPK Tetapkan Setya Novanto Sebagai Tersangka

Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said, mengapresiasi sikap Komisi Pemberantasan. . .

Editor: Fauzie Pradita Abbas
TRIBUNNEWS
Sudirman Said 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said, mengapresiasi sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.‎

Ia juga berharap kasus e-KTP dapat diungkap hingga tuntas.

"Bangsa Indonesia patut bersyukur, sekaligus prihatin (atas penetapan tersangka Setya Novanto, red)," ujar Sudirman Saiddalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com di Jakarta, Senin (17/7/2017).

Menurut Sudirman, masyarakat patut bersyukur, karena masih ada lembaga hukum yang dapat diandalkan dalam menangani perkara "high profile".

"Meskipun dalam tekanan hebat dari elite politik," katanya.

Namun, pada saat yang sama masyarakat pun harus prihatin, karena ada lembaga tinggi negara yang mestinya dijaga harkatnya.

Namun, dipimpin figur yang bermasalah. 


Sebab, kata Ketua Tim Sinkronisasi Anies Baswedan-Sandiaga Uno ini, publik mengetahui jika kasus e-KTP menjadi simbol korupsi struktural dan sangat memalukan.

"Di luar perkara e-KTP, publik mencatat sejumlah kasus korupsi dan pelanggaran etika yang melibatkan yang bersangkutan," katanya.

Sudirman berharap praktek korupsi dapat ditumpas.

Sehingga Indonesia dapat terbebas dari Korupsi yang menghambat pembangunan tersebut.

"Semoga Tuhan terus menjaga Indonesia dari tangan-tangan kotor," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menetapkan tersangka baru kasus korupsi e-KTP.

Tersangka baru tersebut tidak lain Ketua DPR RI, Setya Novanto‎yang pada Jumat (14/7/2017) lalu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.


Setya Novanto diduga menyalahgunakan wewenang dan kekuasaanya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya Setya Novanto dijerat dengan Pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 no 31 th 99 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2002 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved