Ini Kata Pakar IPB Soal Kasus Didin Cacing Sonari Usai Beri Kesaksiannya di Persidangan
Saksi ahli dari IPB Dr Ir Gunawan Djaya Kusuma, yang dihadirkan pada sidang kasus perkara lingkungan pengambilan cacing . . .
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNJABAR.CO.ID, CIANJUR - Saksi ahli dari IPB Dr Ir Gunawan Djaya Kusuma, yang dihadirkan pada sidang kasus perkara lingkungan pengambilan cacing dengan terdakwa Didin, menganggap kasus tersebut terkesan dipaksakan.
"Sesuai dengan kajian ilmiah yang saya pelajari di awal saya memberi pendapat kasus ini terkesan dipaksakan, masa gara-gara ngambil cacing disidang," ujarnya setelah memberi keterangan, Selasa (18/7/2017).
Ia mengatakan sesuai dengan pengetahuannya belum ada aturan soal larangan mengambil cacing.
Menurutnya ada perbedaan yang jelas antara cacing sonari dengan cacing tanah, yakni dua jenis cacing tersebut hidup di dua habitat yang berbeda.
Cacing tanah hidup di dalam tanah pergerakannya vertikal.
Kalau cacing sonari hidupnya di serasah basah atau pohon lapuk, terkadang hidup di benalu kadaka.
"Tidak selamanya mengambil cacing bisa merusak lingkungan, apalagi cacing sonari, hanya memungut tak menggali tanah," katanya.
Lupa Masih Pakai Celana Dalam Bisa Bergetar saat Ketemu Calon Mertua,Wanita ini Panik Setengah Mati https://t.co/bGvU2U5wVm via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 18, 2017
Ia mengatakan zonasi juga terbentuk untuk habitat cacing sonari.
Karena hidupnya di permukaan, kata Gunawan, cacing sonari harus jauh dan terbebas dari gangguan.
"Kalau zona inti mungkin masih banyak, tapi kalau di jalur pendakian saya pikir akan sedikit sekali jumlahnya, karena sudah banyak gangguan," kata pakar lingkungan dan bioteknologi sumber daya lahan ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/saksi-ahli-dari-ipb-dr-ir-gunawan-djaya-kusuma-sidang-didin-cacing_20170718_130456.jpg)