Jalur Khusus Becak
Abah Ade 33 Tahun Habiskan Siang dan Malam di Atas Becak, Uang Sulit Didapat setelah Ada Perda K3
"Keluarga saya ada si Beleendah, Ciatel tapi kalau mau kesana kan harus ongkos, daripada habis di ongkos, lebih baik untuk makan," kata Ade
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Kisdiantoro
Adanya peraturan pemerintah tentang pembatasan jalur becak, dinilai Ade sangat tidak adil.
Demi Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Peraturan Daerah kota Bandung No 11 Tahun 2005, melarang becak beroperasi di jalan jalan protokol.
Jika melanggar, pengemudi dan penumpang akan dikenakan biaya pembebanan paksaan penegakan hukum sejumlah Rp 250 ribu.
"Denda itu menurut saya hanya menakuti nakuti rakyat kecil, saya harap Pemerintah memikirkan lagi, agar rakyat kecil bisa makan," kata Ade.
Rekomendasi untuk Anda