Jalur Khusus Becak

Abah Ade 33 Tahun Habiskan Siang dan Malam di Atas Becak, Uang Sulit Didapat setelah Ada Perda K3

"Keluarga saya ada si Beleendah, Ciatel tapi kalau mau kesana kan harus ongkos, daripada habis di ongkos, lebih baik untuk makan," kata Ade

Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Abah Ade (55), pengemudi becak di Kota Bandung. 

Adanya peraturan pemerintah tentang pembatasan jalur becak, dinilai Ade sangat tidak adil.

Demi Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Peraturan Daerah kota Bandung No 11 Tahun 2005, melarang becak beroperasi di jalan jalan protokol.

Jika melanggar, pengemudi dan penumpang akan dikenakan biaya pembebanan paksaan penegakan hukum sejumlah Rp 250 ribu.

"Denda itu menurut saya hanya menakuti nakuti rakyat kecil, saya harap Pemerintah memikirkan lagi, agar rakyat kecil bisa makan," kata Ade.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved