Sidang Buni Yani
Berapa Uang yang Dibayarkan Buni Yani kepada Tim Penasihat Hukumnya, Nih Jawabannya
"Kuasa hukum punya tanggung jawab moral dan itu disyaratkan dalam Undang-undang Advokat," ujar Aldwin
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Ketika ditanya tentang besaran tarif yang dibayarkan Buni Yani untuk tim penasihat hukumnya, Aldwin Rahadian, seorang anggota tim penasihat hukum Buni Yani mengaku tidak dibayar sama sekali.
"Kuasa hukum punya tanggung jawab moral dan itu disyaratkan dalam Undang-undang Advokat," ujar Aldwin kepada wartawan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (11/7/2017).
Bantuan hukum yang diberikan kepada Buni Yani disebut Pro Bono.
Baca: Tiga Fakta Unik TKP Bom Panci di Buahbatu Bandung
Pro Bono adalah bantuan atau layanan hukum yang diberikan untuk kepentingan umum atau orang yang tidak mampu tanpa dipungut biaya.
"Untuk orang tidak mampu. Ini persoalan hukum yang harus diuji dan kami menganggap Pak Buni tidak layak dijerat, kita ikhlas berjuang sampai akhir," kata Aldwin Rahadian.
11 Chat Penumpang dan Driver Ojek Online ini Kocak Banget, No 9 Paling Parah! https://t.co/NqbQCCAWLY via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 11, 2017
Untuk menjalani persidangan ini, Buni Yani didampingi 29 penasihat hukum.
Sebelumnya, Buni Yani juga mengaku dirinya hanya memiliki sumber dana terbatas.
Ia juga mengatakan penggelaran sidang di Kota Bandung sangat memberatkannya, dengan pertimbangan jarak, biaya, dan kesehatan.
Sidang lanjutan Buni Yani akan digelar pada Selasa (18/7/2017), beragendakan mendengar keterangan saksi.