Sidang Buni Yani

Berapa Uang yang Dibayarkan Buni Yani kepada Tim Penasihat Hukumnya, Nih Jawabannya

"Kuasa hukum punya tanggung jawab moral dan itu disyaratkan dalam Undang-undang Advokat," ujar Aldwin

Penulis: Theofilus Richard | Editor: Ichsan
TRIBUNJABAR.CO.ID/THEOFILUS RICHARD
Buni Yani melayani pertanyaan wartawan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (4/7/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Ketika ditanya tentang besaran tarif yang dibayarkan Buni Yani untuk tim penasihat hukumnya, Aldwin Rahadian, seorang anggota tim penasihat hukum Buni Yani mengaku tidak dibayar sama sekali.

"Kuasa hukum punya tanggung jawab moral dan itu disyaratkan dalam Undang-undang Advokat," ujar Aldwin kepada wartawan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (11/7/2017).

Bantuan hukum yang diberikan kepada Buni Yani disebut Pro Bono.

Baca: Tiga Fakta Unik TKP Bom Panci di Buahbatu Bandung

Pro Bono adalah bantuan atau layanan hukum yang diberikan untuk kepentingan umum atau orang yang tidak mampu tanpa dipungut biaya.

"Untuk orang tidak mampu. Ini persoalan hukum yang harus diuji dan kami menganggap Pak Buni tidak layak dijerat, kita ikhlas berjuang sampai akhir," kata Aldwin Rahadian.


Untuk menjalani persidangan ini, Buni Yani didampingi 29 penasihat hukum.

Sebelumnya, Buni Yani juga mengaku dirinya hanya memiliki sumber dana terbatas.

Ia juga mengatakan penggelaran sidang di Kota Bandung sangat memberatkannya, dengan pertimbangan jarak, biaya, dan kesehatan.

Sidang lanjutan Buni Yani akan digelar pada Selasa (18/7/2017), beragendakan mendengar keterangan saksi.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved