Pelapor Kaesang Ternyata Berstatus Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Pelapor akun Youtube Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat adalah seorang tersangka ujaran kebencian yang saat ini kasusnya sedang ditangani Polda Metro
Bukan hal yang mudah, kata dia, untuk membuat suatu laporan di kepolisian.
Setidaknya, harus memiliki bukti awal yang dinilai bisa membuktikan kesalahan terlapor.
Dalam laporan yang dia dilayangkan, terlapor atas nama Kaesang yang memiliki akun Youtube dan mengunggah video #BapakMintaProyek.
Baca: Kisah Museum Pos Indonesia, Terasa Dingin dan Penampakan Sosok Perempuan di Dekat Patung
Video tersebut, jelasnya, dinilai telah melakukan penodaan agama dan ujaran kebencian.
Hal yang sama, kata dia, juga pernah dilakukan sebelumnya.
"Tidak baru kali ini saja sebenarnya, sudah banyak yang saya laporkan. Jadi salah, kalau saya dianggap cari tenar," ucap Hidayat, Rabu (5/7/2017). (Tribunnews/Amriyono Prakoso)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kaesang_20170705_104247.jpg)