Sadis! Pukul Bayinya Sampai Meninggal, Ayah Muda Ini Dipenjara 25 Tahun
"Tak masuk akal, dia (Cory Morris) jengkel dan terganggu karena bayinya berteriak," katanya.
Penulis: Tarsisius Sutomonaio | Editor: Tarsisius Sutomonaio
"Hakim mempertimbangkan pendapat dua psikolog dan setuju pada psikolog yang menyatakan Morris sadar telah memukul bayinya hingga mengakibatkan kematian dan ia tahu tindakannya salah," ujar juru bicara Kejaksaan Negeri Hennepin.
Hukuman yang diterima Morris lebih ringan daripada tuntutan jaksa, 40 tahun penjara.
Asisten Jaksa Senior di Kejaksaan Negeri Hennepin, Amy Sweasy, berargumen, sejak tiga tahun lalu, tiap ayah yang melakukan kekejaman serupa dihukum 40 tahun penjara.
Bahkan, imbuhnya, Cory Morris pantas mendapat hukuman lebih berat karena menyalahgunakan posisinya sebagai seorang ayah dan cara membunuhnya yang sadis sedangkan bayinya tidak punya kemampuan melawan.
Pengacara Cory Morris berpegang pada pendapat dua psikolog yang menyatakan kliennya menderita gangguan mental saat peristiwa sadis itu terjadi.
Anggota keluarga mengaku, setelah mendapatkan bantuan psikologis pada Agustus 2016, tak tampak kecenderungan kekerasan dalam diri Morris.
Selain itu, Morris terbiasa untuk menjaga anaknya sendiri. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/emersyn-morris_20170704_065257.jpg)