Sadis! Pukul Bayinya Sampai Meninggal, Ayah Muda Ini Dipenjara 25 Tahun
"Tak masuk akal, dia (Cory Morris) jengkel dan terganggu karena bayinya berteriak," katanya.
Penulis: Tarsisius Sutomonaio | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG- Seorang ayah muda dihukum penjara selama 25 tahun karena memukul bayi yang baru berusia empat bulan hingga meninggal.
Cory Morris (22) bersikap kejam hanya karena tak bisa membuat anak perempuannya itu tenang.
Pada hari itu, ia menjaga putri kecilnya, Emersyn, lantaran ibu bayi itu masih bekerja.
Cory Morris mulai merasa jengkel dan terganggu ketika bayinya mulai ribut.
Ia mendaratkan 22 pukulan pada sang bayi.
Setelah itu, Cory Morris berbicara dengan ibu dan nenek sang bayi soal perbuatannya lalu menghubungi polisi dan mengakui kebrutalannya.
Kedua tangan dan kaos pria 22 tahun itu masih berlumur darah saat polisi dan paramedis tiba di rumahnya, di Minneapolis, America.
Emersyn kecil kemudian dibawa ke Hennepin County Medical Center.
Dia meninggal karena trauma kekerasan pada 13 Agustus tahun lalu.
Jaksa Distrik Hennepin, Mike Freeman, menyebut aksi Cory Morris sebagai pembunuhan tragis.
"Tak masuk akal, dia (Cory Morris) jengkel dan terganggu karena bayinya berteriak," katanya.
Mike Freeman mengatakan Morris memukul bayinya sekurangnya 15 kali.
Cory Morris yang punya catatan gangguan mental mengaku tak sadar akan aksi kejamnya kala itu.
Pada April lalu, ia mengaku merasa sangat bersalah tetapi hakim tetap memutuskan Cory Morris secara hukum tetap bertanggung jawab atas kematian putrinya.
Hakim Meyer menolak pembelaan Morris yang mengaku tak sadar membunuh bayinya sendiri.
"Hakim mempertimbangkan pendapat dua psikolog dan setuju pada psikolog yang menyatakan Morris sadar telah memukul bayinya hingga mengakibatkan kematian dan ia tahu tindakannya salah," ujar juru bicara Kejaksaan Negeri Hennepin.
Hukuman yang diterima Morris lebih ringan daripada tuntutan jaksa, 40 tahun penjara.
Asisten Jaksa Senior di Kejaksaan Negeri Hennepin, Amy Sweasy, berargumen, sejak tiga tahun lalu, tiap ayah yang melakukan kekejaman serupa dihukum 40 tahun penjara.
Bahkan, imbuhnya, Cory Morris pantas mendapat hukuman lebih berat karena menyalahgunakan posisinya sebagai seorang ayah dan cara membunuhnya yang sadis sedangkan bayinya tidak punya kemampuan melawan.
Pengacara Cory Morris berpegang pada pendapat dua psikolog yang menyatakan kliennya menderita gangguan mental saat peristiwa sadis itu terjadi.
Anggota keluarga mengaku, setelah mendapatkan bantuan psikologis pada Agustus 2016, tak tampak kecenderungan kekerasan dalam diri Morris.
Selain itu, Morris terbiasa untuk menjaga anaknya sendiri. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/emersyn-morris_20170704_065257.jpg)