PPDB Jawa Barat
Kuota Jalur Non-akademik Semua SMA di Jawa Barat Sudah Penuh
Seleksi PPDB jalur nonakademis menjadi kewenangan dan kebijakan sekolah untuk membuat petunjuk teknis mengenai aturan pemenuhan kuota PPDB
Penulis: Cipta Permana | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Kepala Bidang Pendidikan Menengah Umum (PMU) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dadang Rahman Munandar mengatakan, pelaksanaan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur nonakademis seluruh sekolah telah memenuhi kuotanya masing-masing.
Hal tersebut, kata Dadang, hasil dari pelaporan setiap sekolah yang ia terima kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Dadang menjelaskan, untuk seleksi PPDB jalur nonakademis menjadi kewenangan dan kebijakan sekolah untuk membuat petunjuk teknis mengenai aturan pemenuhan kuota PPDB di sekolah masing-masing.
Namun, lanjut Dadang Dinas Pendidikan tetap memberikan rambu-rambu batasan pembagian kuota bagi para calon peserta didik baru, yaitu 10% Jalur Prestasi, 20% calon peserta didik Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dan 10 % calon peserta didik yang dilindungi Undang-undang.
"Setiap sekolah tentu akan berbeda, misalnya siswa RMP di SMAN 3 tidak akan mencapai 20%, untuk itu kami berikan ke pihak sekolah, untuk bisa memenuhi kuota tersebut, namun dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan," ujar Dadang saat ditemui di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Senin (3/7/2017)
Disinggung mengenai adanya peluang pelanggaran kuota pada PPDB jalur nonakademis karena tersisanya kuota calon peserta didik, seperti adanya jual beli kursi. Dadang mengaku hingga saat ini, dirinya belum menerima laporan mengenai tersisanya kursi di masing-masing sekolah.
Bahkan, pihaknya juga telah mengantisipasi hal tersebut, sejak dimulainya penyelenggaraan PPDB, salah satu upaya yang dilakukan, adalah dengan membuat spanduk sosialisasi di setiap sekolah yang berisikan informasi bahwa penyelenggaraan PPDB bersih dan gratis. Serta membentuk tim pemantau independen untuk menelusuri dan menginvestigasi setiap aduan dari masyarakat mengenai pelanggaran PPDB.
"Kalau memang ada hal semacam itu (jual beli kursi) buktikan saja, itu jelas pungli dan melanggar aturan PPDB. Bila terbukti benar, maka kami akan telusuri dan berikan tindakan tegas kepada sekolah tersebut, salah satunya memutasi kepala sekolah yang bersangkutan," ucapnya.
Dadang menambahkan bila ada sekolah di daerah yang merasa kekurangan calon peserta didik, maka dapat mengajukan surat pengajuan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk dapat dicarikan solusi.
Menurut informasi yang dihimpun Tribun, jumlah kuota peserta didik yang diterima di 485 sekolah menengah atas negeri di Jawa Barat melalui jalur PPDB jalur nonakdemis sebanyak 77.600 siswa.