Lahan Konservasi Dibikin Bangunan, Dewan Sumedang Ajukan Revisi Tata Ruang

Sudah banyak yang tidak nyambung dengan regulasinya. Regulasi ada, tapi belum benar-benar menyentuh.

Penulis: Ragil Wisnu Saputra | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Ragil Wisnu Saputra
Ketua Komisi D DPRD Sumedang, Dadang Rochmawan. 

CIMANGGUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Komisi D DPRD Kabupaten Sumedang akan mengajukan revisi regulasi tata ruang wilayah kepada Pemda Sumedang. Rencananya, pengajuan revisi tersebut akan diusulkan pada Juni 2017.

Ketua Komisi D DPRD Sumedang, Dadang Rochmawan mengatakan, saat ini tata ruang di Sumedang sudah mulai tidak sesuai kaidah lingkungan. Pasalnya, banyak wilayah-wilayah di Kabupaten Sumedang yang zonanya sudah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sudah banyak yang tidak nyambung dengan regulasinya. Regulasi ada, tapi belum benar-benar menyentuh. Makanya kami akan mengajukan revisi regulasi untuk tata ruang itu," ujar Dadang kepada Tribun di Cimanggung, Minggu (7/5).

Menurut dia, akibat regulasi yang kurang menyentuh tersebut, kondisi hari ini banyak lahan-lahan konservasi yang beralih menjadi lahan pembangunan. Tentu saja, kata dia, hal itu merusak ekosistem alam dan jangka panjangnya akan mendatangkan bencana.

"Banyak juga lahan konservasi untuk pembangunan. Ini kan sudah tidak nyambung. Sudah tidak pas dengan kaidah lingkungan. Bahkan merusak ekosistem," katanya.(raw)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved