Ratusan PKL Jatinangor Belum Terdaftar di Disperindag Sumedang

Sedikitnya 500 pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang belum mendapatkan . . .

Penulis: Ragil Wisnu Saputra | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/RAGIL WISNU SAPUTRA
Ketua Persatuan Pedagang Jatinangor, Joko Loyor. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ragil Wisnu Saputra

JATINANGOR, TRIBUNJABAR.CO.ID - Sedikitnya 500 pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang belum mendapatkan sertifikasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumedang.

Ketua Persatuan Pedagang Jatinangor, Joko Loyor mengatakan, ratusan PKL yang belum mendapatkan sertifikasi UMKM tersebut merupakan PKL yang statusnya masih sebagai pendatang baru.

"Disini masih banyak yang belum mendapat sertifikasi UMKM. Ratusan orang, mencapai 500 orangan. Ini statusnya kebanyakan pendatang baru," ujar Joko kepada Tribun saat ditemui di ruang kerjanya di Pasar Resik Jatinangor, Senin (17/4).

Joko mengatakan, pihaknya tengah mendorong para PKL yang belum mendapatkan sertifikasi UMKM tersebut untuk segera mendaftarkan diri ke Disperindag Sumedang. Pasalnya, jika tidak maka statusnya masih ilegal dalam perizinannya.

"Jadi kalau tidak mendaftarkan diri ya bisa dianggap ilegal karena tidka memiliki izin. Dan ini aering terjadi. Maka tidak heran jika masih banyak PKL tak berizin di Jatinangor," katanya.(raw)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved