Enam Praja IPDN Diberhentikan dalam Tiga Bulan Ini
Setidaknya ada enam praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor yang terpaksa diberhentikan karena . . .
Penulis: Ragil Wisnu Saputra | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ragil Wisnu Saputra
JATINANGOR, TRIBUNJABAR.CO.ID - Setidaknya ada enam praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor yang terpaksa diberhentikan karena beberapa masalah pada tahun 2017 ini. Keenam praja tersebut terdiri dari dua beberapa tingkatan.
Kepala Biro Administrasi dan Kemahasiswaan IPDN Jatinangor, Arief M Edie mengatakan, keenam praja yang diberhentikan tersebut terdiri dari dua praja perempuan dan empat praja laki-laki. Tingkatannya yakni tingkatan muda empat orang, tingkatan madya satu orang dan wasana satu orang.
"Keenam praja yang teah diberhentikan ini asal pendafttannya dari Maluku, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Riau dan Aceh," ujar Arief saat ditemui Tribun di ruang kerjanya, Kamis (30/3).
Alasan pihak IPDN memberhentikan keenam praja tersebut dikarenakan, keenamnya tidak menaati peraturan tata kehidupan praja (Peta Dupra) IPDN. Peraturan disiplin yang dilanggar merupakan pasal 22.
"Ada yang tidak masuk tiga bulan, ada yang setelah cuti tidak mau kembali lagi. Ada yang merasa sok jagoan dan tidak bisa mengikuti peraturan akhirnya mengundurkan diri," kata dia.(raw)