Enam Praja IPDN Diberhentikan dalam Tiga Bulan Ini

Setidaknya ada enam praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor yang terpaksa diberhentikan karena . . .

Penulis: Ragil Wisnu Saputra | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/RAGIL WISNU SAPUTRA
Kepala Biro Administrasi dan Kemahasiswaan IPDN Jatinangor, Arief M Edie memperlihatkan lembaran kertas yang berisi peraturan tata kehidupan praja (Peta Dupra) IPDN di Kampus IPDN Jatinangor, Kamis (30/3/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ragil Wisnu Saputra

JATINANGOR, TRIBUNJABAR.CO.ID - Setidaknya ada enam praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor yang terpaksa diberhentikan karena beberapa masalah pada tahun 2017 ini. Keenam praja tersebut terdiri dari dua beberapa tingkatan.

Kepala Biro Administrasi dan Kemahasiswaan IPDN Jatinangor, Arief M Edie mengatakan, keenam praja yang diberhentikan tersebut terdiri dari dua praja perempuan dan empat praja laki-laki. Tingkatannya yakni tingkatan muda empat orang, tingkatan madya satu orang dan wasana satu orang.

"Keenam praja yang teah diberhentikan ini asal pendafttannya dari Maluku, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Riau dan Aceh," ujar Arief saat ditemui Tribun di ruang kerjanya, Kamis (30/3).

Alasan pihak IPDN memberhentikan keenam praja tersebut dikarenakan, keenamnya tidak menaati peraturan tata kehidupan praja (Peta Dupra) IPDN. Peraturan disiplin yang dilanggar merupakan pasal 22.

"Ada yang tidak masuk tiga bulan, ada yang setelah cuti tidak mau kembali lagi. Ada yang merasa sok jagoan dan tidak bisa mengikuti peraturan akhirnya mengundurkan diri," kata dia.(raw)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved