Masalah Sampah

Perilaku Membuang Sampah ke Sungai Masih Ada di Kota Bandung

Permasalahan sampah di perbatasan telah terselesaikan dengan adanya kesepakatan antarkepala daerah tahun lalu.

Editor: Kisdiantoro
TRIBUN JABAR/SYARIF ABDUSSALAM
ILUSTRASI --- Warga memandangi tumpukan sampah di Sungai Cikapundung di Kampung Cijagra, Desa/Kecamatan Bojongsoang, Rabu (26/10). 

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Direktur Utama PD Kebersihan Kota Bandung, Deni Nurdiana, menegaskan permasalahan sampah di perbatasan telah terselesaikan dengan adanya kesepakatan antarkepala daerah tahun lalu.

Tetapi, keberadaan sampah di perbatasan kembali muncul dan menjadi pembahasan khalayak dengan adanya saling tuding menuding antarwilayah. Permasalahan sampah yang sering muncul kembali, kata Deni, karena tidak adanya tindakan nyata dari kesepakatan yang disepakati.

"Masih belum terlihat tindak nyata dari kesepakatan tahun lalu, seperti belum adanya jaring sampah di sungai, yang juga menjadi kendala bagi wilayah Kota Bandung dan wilayah lainnya," kata Deni di Park Hotel, Jalan Surapati, Sabtu (4/3/2017)

Adapun tindakan yang dilakukan PD Kebersihan, ujarnya, dengan tetap melakukan koordinasi sekaligus tidak saling menyalahkan melainkan duduk bersama menangani permasalahan sampah. "Di Kota Bandung saja, banyak sekali anak sungai yang masuk ada sekitar 46 anak sungai, yang salahsatunya menuju Rancaekek melalui Sungai Cinambo," ujarnya.

Selain itu, prilaku kebiasaan masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan ke sungai pun, diakui Deni masih ada di Kota Bandung. Dengan begitu, Deni menegaskan tahun ini ingin mengerahkan para camat dan lurah di wilayah Kota Bandung, guna membuat jaring sampah yang melewati sungai di wilayahnya masing-masing.

"Itu (jaring sampah, Red) sudah menjadi program pak wali tahun kemarin. Jadi, masalah sampah ini bukan wacana untuk diskusi tapi harus aksi nyata dengan solusi tepat," tegasnya seraya menyebut masalah sampah menjadi masalah dan tanggung jawab bersama, dengan Pemerintah sebagai operator yang menyediakan dana.

Selanjutnya, Deni menambahkan bahwa keberadaan peraturan daerah K3, akan lebih dipertegas kembali, dengan memberikan sanksi bagi siapapun yang membuang sampah ke sungai. "Dalam waktu dekat kami sudah koordinasi dengan Satpol PP dan siap tegakan aturan melalui denda paksa. Jadi, kurang tepat kalau ada kata-kata saling menyalahkan dan gak ada aksi," jelas dia.

Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan pun telah mengumpulkan para kepala daerah untuk menandatangani kesepakatan bersama dalam menyelesaikan masalah sampah di sungai tahun lalu. Langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun telah memiliki program yang diberi nama Sungai Bestari, dengan melibatkan Kepala Daerah se-Bandung Raya dan menggandeng aparat TNI. (ff)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved