Money Changer

Waspadai Penukaran Uang Ilegal

bentuk usaha money changer tidak berizin biasanya berupa usaha perorangan

Editor: Adityas Annas Azhari

Penukaran uang asing maupun rupiah dilakukan secara tunai atau transfer banyak ditemukan di wilayah Cianjur, Melawai dan Ratu Plaza di Jakarta Selatan, Gajah Mada di Jakarta Barat, Lhokseumawe, dan lain-lain.

Terkait penanganan pelaku usaha yang tidak berizin, Eni menyatakan BI memberi kesempatan bagi money changer tidak berizin untuk segera mengajukan izin sebelum tindakan tegas.

Bank sentral pun memberlakukan masa transisi selama enam bulan, yakni mulai 7 Oktober 2016 hingga 7 April 2017.

“Money changer tidak berizin wajib memperoleh izin BI dengan mengajukan izin paling lambat 7 April 2017. Mereka juga harus menghentikan atau menutup kegiatan usaha penukaran valas tanpa izin,” jelas Eni.

Setelah masa transisi berakhir, BI akan melakukan penertiban. Langkah ini dilakukan dengan menggandeng pihak kepolisian. (kompas.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved