Jual Beli Masih Marak, 5 Burung Elang Dilindungi Berhasil Diamankan

Maraknya jual beli burung elang ini menurut Himawan karena adanya suatu kebanggaan dari para pemeliharanya.

Penulis: Andri M Dani | Editor: Ferri Amiril Mukminin
(TRIBUNJABAR/ANDRI M DANI)
Dua ekor burung elang masing-masing seekor elang ular bido dan elang bronok yang diamankan petugas gugus penyelamatan satwa BKSDA Wilayah III Jabar dan petugas Balai Taman Nasional Ciremai dari pemeliharanya di Kuningan Jumat (27/1) lalu dan kini ditransit di Kantor BKSDA Wilayah III Ciamis dan selanjutnya akan diserahkan ke Pusat Konservasi Elang Kamojang Garut 

CIAMIS, TRIBUNJABAR.CO.ID – Selama bulan Januari BKSDA Wilayah III Ciamis telah berhasil mengamankan lima ekor elang. Masing-masing seekor elang jawa (Spizaetus bartelsi), seekor elang ular bido (Spilornis cheela), seekor elang brontok/crested hawk (Nisaefus cirrathus) dan dua ekor elang bondol/brahmany kite (Haliastur Indus). Lima ekor elang yang diamankan tersebut, di antaranya tiga ekor berasal dari Majalengka dan dua ekor dari Kuningan.

Ke-5 ekor elang yang dilindungi tersebut dieksekusi petugas gugus penyelamatan satwa BKSDA Wilayah III Ciamis dari para pemiliknya setelah mendapatkan laporan warga. Dua ekor elang (masing-masing elang Jawa dan elang bondol) dari Rajagaluh Majalengka, kemudian seekor elang bondol dari Majalengka. Ketiganya sudah diserahkan ke Pusat Konservasi Elang Kamojang Garut untuk direhabilitasi.

Terakhir Jumat (27/1) petugas BKSDA Wilayah III Ciamis bekerjasa sama dengan Balai Taman Nasional Ciremai mengamankan seekor elang ular bido dan seekor elang brontok dari Kuningan. Keduanya masih disimpan di Kantor BKSDA Wilayah III Ciamis di Komplek Perkantoran Kertasari. Kedua elang tersebut masih usia remaja (umur 1 sampai 2 tahun) jenis kelamin jantan.

Keduanya sudah jinak dan tidak panik atau sress ketika didekati orang dalam jarak dekat.
“Kondisinya sudah sangat jinak, dipeliharanya sejak kecil. Kami masih menunggu petugas kesehatan satwa (dokter hewan) dari Pusat Konservasi Elang Kamojang untuk mengecek kesehatan kedua elang yang baru diamankan dari Kuningan tersebut. Rencananya besok (hari ini, Selasa 31/1) akan datang kesini (BKSDA Wilayah III Ciamis),” ujar Kepala Bidang BKSDA Wilayah III Ciamis, Himawan Sasongko MSc kepada Tribun dan wartawan lainnya Senin (30/1/2017).

Seperti halnya tiga ekor elang sebelumnya, ke-2 ekor elang yang diamankan dari Kuningan tersebut juga akan diserahkan ke Pusat Konservasi Elang Kamojang Garut untuk dikarantina serta direhabilitasi dan selanjutnya dilepas liarkan kembali ke habitatnya.

Beruntunnya jumlah elang yang diamankan petugas BKSDA Wilayah III Ciamis tersebut katanya membuktikan jual beli elang di wilayah Jabar masih marak. Baik dilakukan secara langsung hasil tankapan dari hutan. Atau yang dijual belikan secara online. Dari 5- ekor elang yang diamankan tersebut, tiga ekor dipelihara sejak bayinya (piyik), dan dua ekor lagi dibesarkan sejak usia kecil.

Dua ekor dari lima ekor elang yang diamankan oleh petugas BKSDA Wilayah III Ciamis tersebut menurut HImawan Sansongko hasil jual beli dengan transaksi online. “Identitas dan keberadan pelaku (penjual burung elang melalui transaksi online) sudah terlacak,”jelasnya.

Ke-5 ekor burung elang yang diamankan selama bulan Januari ini katanya sudah sangat jinak karena dipelihara sejak kecil, sehingga perlu waktu lama untuk menimbulkan memunculkan sifat liarnya. Mampu melakukan aktivitas di hutan bebas dan memangsa makanannya. Meski hal tersebut sebenarnya cukup sulit, tapi harus dilakukan.

Elang dari jenis apapun sudah dilindungi oleh UU No 5 tahun 1990 dan PP No 7 tahun 1999, karena burung pemangsa tersebut sudah langka dan terancam punah. Apalagi populasi elang Jawa (yang dalam legenda disebut burung garuda) kondisinya sudah gawat/terancam punah (endangered). Populasi elang Jawa di P Jawa saat ini hanya sekitar 325-350 pasang sementara populasi batas amannya minimal 1.200 pasang.

Maraknya jual beli burung elang ini menurut Himawan karena adanya suatu kebanggaan dari para pemeliharanya. “Hasrat memelihara elang tersebut karena ada budaya atau kebanggaan tersendiri bila seseorang memelihara burung elang sebagai bentuk status social. Problema ini cukup serius, makanya kami terus melakukan pendekatan dengan para penggemar burung elang (falconary). Sesungguhnya kegiatan memelihara burung elang tersebut merupakan kegiatan terlarang berdasarkan UU. Dan sampai saat ini nyaris belum ada penangkaran burung elang,” ujar Himawan.

Keberadaan burung elang (termasuk elang Jawa) menurut Himawan merupakan indicator kondisi ekosistem. Dalam susunan jaringan rantai makanan, elang berada di puncak pemangsa. Bila populasi elang terus terancam dan punah, tinggal menunggu meledaknya populasi pemangsa lainnya seperti tikus, ular dan mamalia kecil lainnya yang selama ini merupakan makanan elang. Kawasan Jabar yang banyak gunung merupakan daerah yang familiar dengan burung elang.(sta)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved