Sidang Kasus Penistaan Agama

Pengunjung Sidang Ahok Boleh Masuk Tapi Terbatas

Pengunjung yang boleh masuk pun, lanjut Argo, hanya yang memiliki kartu ID yang diberikan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Editor: Kisdiantoro
TRIBUNNEWS/AP Photo/Tatan Syuflana/Pool
Gubenur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok mengikuti persidangan perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (13/12/2016). Ahok diajukan ke pengadilan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya dalam sebuah acara di Kepulauan Seribu beberapa waktu silam. 

JAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Pihak kepolisian menyatakan para pengunjung sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperbolehkan masuk ke ruang sidang.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan jumlah pengunjung yang masuk ke ruang sidang di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian itu jumlahnya terbatas.

"Boleh (masuk), tapi terbatas," kata Argo, di sekitar lokasi sidang, Selasa (10/1/2017).

Hal tersebut juga berlaku bagi media massa. Argo ditanya mengapa awak media tidak dapat masuk pada sidang Ahok yang keempat pekan lalu.

"Ya memang enggak boleh kan ketentuannya," ujar Argo. 

Pengunjung yang boleh masuk pun, lanjut Argo, hanya yang memiliki kartu ID yang diberikan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menggelar sidang tersebut.

Argo menyebut, panitera menyediakan sekitar 80 ID bagi pengunjung sesuai kapasitas ruangan. ID itu dibagikan porsinya sama rata baik untuk pendukung atau yang bukan pendukungAhok, serta lainnya.

"Oh iya, (dibagi) separuh-separuh," ujarnya. (Kompas.com)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved