TOPIK
Sidang Kasus Penistaan Agama
-
Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar Selasa (24/1/2017).
-
Pengunjung yang boleh masuk pun, lanjut Argo, hanya yang memiliki kartu ID yang diberikan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara
-
"Ya selama sidang aja. Nanti kita tutup," kata Argo, di Jalan RM Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017) pagi.
-
"Saya kecewa, itu tidak adil, saya bicara 1 jam 30 menit, hanya diambil 13 detik. Harusnya dilihat secara utuh."
-
Muchsin menanggapi pernyataan Ahok bahwa ada politisi busuk yang menggunakan ayat agama.
-
Mukartono mengatakan, Pasal 156 huruf a KUHP yang didakwakan kepada Gubernur DKI Jakarta non-aktif itu tidak berkaitan dengan penafsiran Al Maidah
-
"Kita amankan sehingga semua agenda kegiatan sidang besok bisa aman, bisa terkendali dan bisa lancar," kata Muhammad Iriawan
-
Tim hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang bernama Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika BTP berjumlah 80 orang.
-
Ada empat sasaran yang akan dituju. Kemudian, akan dibuat ring satu di dalam ruang sidang, ring dua di luar ruang sidang dan ring tiga di luar gedung