Video: Pemuda yang Teler Sabu di Warnet Diamankan Polisi
Empat orang pemuda dicokok Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polrestabes Bandung. Keempatnya dicokok lantaran diduga menyalahgunakan narkotika
Penulis: dra | Editor: Ferri Amiril Mukminin
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Empat orang pemuda dicokok Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polrestabes Bandung. Keempatnya dicokok lantaran diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SA (21), LN (22), WF (20), dan RR (20). Keempatnya ditangkap ditempat berbeda pada Selasa (3/1/2016) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kepala Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Febry Kurniawan Ma'aruf, menuturkanan pengungkapan kelompok penyalahguna narkotika sabu-sabu ini terungkap saat jajaran anggota Sat Res Narkoba mendapat laporan adanya dua orang pemuda yakni SA dan LN yang kerap menyalahgunakan narkotika di salah satu warung internet (warnet) di kawasan Cikawao, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
"Saat anggota datang, anggota mengapati adanya ciri-ciri pelaku sesuai dengan informasi yang didapat. Kami lakukan pengamanan dan saat digeledah ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram di saku celananya," ujar Febry kepada wartawan di Markas Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung di Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (5/1/2016).
Dari penangkapan itu, petugas pun kemudian mengembangkan asal muasal kepemilikan sabu-sabu tersebut. Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, sabu-sabu itu didapat dari rekannya yakni WF dan RR.
"Anggota mendapat informasi lokasi kedua temannya sedang berada di salah satu hotel di Jalan Sumba. Anggota pun langsung mendatangi hotel tersebut," katanya.
Benar saja, saat petugas mendatangi salah satu kamar di hotel tersebut, petugas mendapati dua pelaku yang diduga berencana menggunakan sabu-sabu di dalam kamar hotel.
"Di atas meja kamar hotel, kami menemukan sabu-sabu seberat 4,67 gram tergeletak. Keempat pelaku kami boyong ke mako," katanya.
Febry menuturkan, saat ini pihaknya masih mendalami dan mengembangkan lagi atas ditangkapnya keempat pelaku tersebut. Sementara pelaku sudah diamankan di Markas Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung dengan jeratan Pasal 114 atau 112 dan atau 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya ada yang 4 sampai 12 tahun dan ada yang 5 sampai 20 tahun penjara," katanya. (dra)