Pemuda yang Teler di Warnet Diduga Pengedar Sabu

Polisi menciduk empat orang penyalahguna narkotika berinisial SA (21), LN (22), WF (20), dan RR (20).

Penulis: dra | Editor: Ferri Amiril Mukminin
tribunjabar/doni indra ramadan
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Res Narkoba) Polrestabes Bandung AKBP Febry Kurniawan Ma'aruf (kanan) didampingi Wakil Kepala Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Agah Sonjaya (kiri) saat menunjukan barang bukti di Markas Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung di Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (5/1/2016). Barang bukti tersebut disita dari empat orang pemuda pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu. 

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Polisi menciduk empat orang penyalahguna narkotika berinisial SA (21), LN (22), WF (20), dan RR (20). Dua orang dari empat pelaku yang ditangkap, terindikasi sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruhnya memang pengguna, tapi ada dua orang yaitu WF dan RR yang terindikasi sebagai pengedar," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Res Narkoba) Polrestabes Bandung, AKBP Febry Kurniawan Ma'aruf kepada wartawan di Markas Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (5/1/2016).

Barang bukti yang ditemukan petugas di tempat penangkapan WF dan RR di salah satu hotel di Jalan Sumba seberat 4, 67 gram serta hasil interogasi pelaku yang ditangkap lainnya menjadi faktor yang membuat petugas menyimpulkan WF dan RR diduga sebagai pengedar.

"Sesuai dengan yang ada di TKP memang keduanya terindikasi, dan memang berdasarkan keterangan ada rencana untuk mengedarkan," katanya.

Namun, lanjut Febry, pihaknya masih akan mendalami terkait hal tersebut. Penangkapan keempat pelaku, ujar Febry masih akan terus dikembangkan.

Sebelumnya diberitakan, empat orang pemuda dicokok Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polrestabes Bandung. Keempatnya dicokok lantaran diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SA (21), LN (22), WF (20), dan RR (20). Keempatnya ditangkap ditempat berbeda pada Selasa (3/1/2016) sekitar pukul 21.00 WIB.

SA dan LN ditangkap lebih dahulu di salah satu warung internet (warnet) di kawasan Jalan Cikawao, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Saat dilakukan pengembangan, petugas pun menangkap WF dan RR di salah satu hotel di Jalan Sumba, Kota Bandung. (dra)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved