Pentolan Geng Motor Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara
Pentolan satu geng motor di Bandung yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap prajurit Kopassus Pratu Galang Suryawan itu
Penulis: Ichsan | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Marsel Gerald Akbar (28) dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang kasus pembunuhan terhadap prajurit Kopassus di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/12/2016).
Pentolan satu geng motor di Bandung yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap prajurit Kopassus Pratu Galang Suryawan itu, dinilai jaksa terbukti mengeroyok Pratu Galang hingga tewas.
"Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar menyatakan terdakwa Marsel Gerald Akbar bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU Yudhi Kurniawan saat membacakan tuntutannya.
Setelah pembacaan surat tuntutan, ketua majelis hakim Kartim Haerudin SH menetapkan sidang kasus ini akan kembali digelar pada Selasa (13/12/2016) pekan depan, beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa. (san)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sidang-marsel-gerald-akbar_20161004_144631.jpg)