Pentolan Geng Motor Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

Pentolan satu geng motor di Bandung yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap prajurit Kopassus Pratu Galang Suryawan itu

Penulis: Ichsan | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR / TEUKU MUH GUCI S
ILUSTRASI: SIDANG -- Marsel Gerald Akbar alias Bule (28), terdakwa kasus kasus pengeroyokan anggota Kopassus bernama Pratu Galang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/10/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Marsel Gerald Akbar (28) dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang kasus pembunuhan terhadap prajurit Kopassus di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/12/2016).

Pentolan satu geng motor di Bandung yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap prajurit Kopassus Pratu Galang Suryawan itu, dinilai jaksa terbukti mengeroyok Pratu Galang hingga tewas.

"Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar menyatakan terdakwa Marsel Gerald Akbar bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU Yudhi Kurniawan saat membacakan tuntutannya.

Setelah pembacaan surat tuntutan, ketua majelis hakim Kartim Haerudin SH menetapkan sidang kasus ini akan kembali digelar pada Selasa (13/12/2016) pekan depan, beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved