Demo 2 Desember

GP Ansor Larang Ikut Demo 2 Desember, Ini Alasannya

Selain itu, kata Yaqut, bentuk penistaan agama bukan hanya seperti yang dituduhkan Ahok. Menurutnya, melakukan . . .

Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI: Ribuan umat muslim memenuhi Jalan Merdeka Timur saat demonstrasi menuju ke Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (4/11/2016). Demonstran mendesak pihak kepolisian menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Ketua Umum PP GP Ansor, Yaqut Cholil Choumas, melarang kader dan anggotanya terlibat dalam aksi unjuk rasa pada 2 Desember 2016. Aksi lanjutan kasus penistaan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok itu tidak sesuai tuntunan dalam Islam.

"Kami meyakini dan ketahui selama ini, salat jumat itu harus ditempat yang disepakati. Tidak harus di masjid, tapi tempat yang disepakati. Kalau jalan jelas tidak bisa, masa mau tiap Jumat salat di Jalan," kata Yaqut melalui teleconference di kantor DPW NU Jabar, Jalan Terusan Galunggung, Senin (21/11/2016).

Selain itu, kata Yaqut, bentuk penistaan agama bukan hanya seperti yang dituduhkan Ahok. Menurutnya, melakukan sesuatu mengatasnamakan agama, namun perilakunya tida sesuai tuntunan Islam itu juga bentuk penistaan agama.

ISIS misalnya, perilakunya tidak mencermikan dan bukan cerminan dari islam. Aksinya mengatasnamakan agama, namun perilakunya membuat kerusakan dan membunuhorang yang tak sepaham dengannya.

"Saya sebut aksi 2 Desember 2016 itu gelar sejadah tidak ada tuntunannya. Salat Jumat di Jalan Raya itu penistaan (agama) juga," kata Yaqut.

Yaqut pun meminta umat Islam tak terpancing dengan ajakan aksi unjuk rasa 2 Desember 2016. Sebab, kata dia, dugaan penistaan yang dilakukan Ahok itu sudah diproses secara hukum.

"Jadi serahkan soal itu ke proses hukum. Tidak usah lagi turun ke jalan atas nama agama. Jangan sampai terpancing apapun namanya, masyarakat harus memercayakan urusan penistaan Ahok kepada proses hukum," kata Yaqut. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved