Selasa, 21 April 2026

Pungutan Liar

Begini Kata Aher Soal Pemecatan Kepsek oleh Pemkot Bandung

GUBERNUR Jawa Barat, Ahmad Heryawan mempersilakan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil ....

Penulis: M Zezen Zainal Muttaqin | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
DOKUMENTASI TRIBUN JABAR
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. (FOTO: TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Zezen Zainal M

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mempersilakan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memproses pemecatan kepala sekolah (kepsek) SMA yang diduga melakukan pungutan liar (pungli). Sebab, kewenangan SMA masih berada di tangan Pemkot Bandung.

"Provinsi kan baru akan menangani SMA itu pada Januari 2017. Jadi kewenangannya belum secara resmi di provinsi," ujar Heryawan kepada wartawan di Gedung Sate

Sebelumnya, Ridwan Kamil mengatakan pihaknya berencana akan menyerahkan rekomendasi kepsek yang yang melakukan pelanggaran untuk tingkat SMA kepada provinsi karena kewenangan SMA/SMK menjadi kewenangan provinsi per Januari 2017 mendatang.

Pemkot Bandung memberhentikan kepsek yang sebagian besar merupakan sekolah favorit di Kota Bandung. Untuk tingkat SMA Negeri di Bandung ada lima kepala sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan kewenangan yakni SMAN 2, SMAN 3, SMAN 5, SMAN 8 dan SMAN 9 Bandung.

"Sampai hari ini kewenangan masih di kab/kota sehingga provinsi belum bisa jalankan rekomendasi itu. Jadi masih berlaku di kabupaten/kota sendiri," ujarnya.

Aher, sapaan akrab Gubernur Jabar mengaku mendukung kebijakan Pemkot Bandung maupun kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat yang berupaya memberantas pungli di sekolah dengan memberhentikan sejumlah kepala sekolah.

"Bagus kalau kabupaten/kota bertindak. Didukunglah. Yang jelas kalau provinisi baru bisa menangani di 2017. Karena sesuai edaran Mendagri, kewenangan SMA/SMK sampai 31 Desember masih di kabupaten/kota. Jadi saat ini masih kewenangan daerah untuk menindaklanjuti," kata orang nomor satu di Jawa Barat itu. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved