PON XIX Jabar 2016
Adela Tiba-tiba Tak Boleh Berlaga, KONI Jakarta akan Memproses Keputusan Technical Delegates
Adela telah mengantungi surat dari PB PON dan KONI pusat yang menyatakan dirinya sah sebagai peserta PON
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID -- Ketua umum KONI DKI Jakarta Raja Sapta Ervian mengatakan pihaknya akan memproses keputusan technical delegates yang menyatakan atlet renang Indah DKI Jakarta pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX/2016 Adela Amanda Nirmala tidak diperbolehkan berlaga karena usia.
Adela telah mengantungi surat dari PB PON dan KONI pusat yang menyatakan dirinya sah sebagai peserta PON. Adela berusia 28 tahun, tapi technical hand book dalam technical meeting menjelang perlombaan mengatakan batas usia peserta maksimal adalah 26 tahun.
Raja mengungkapkan, surat dari Komisi Keabsahan PB PON yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Keabsahan menyatakan Adela boleh bertanding pada PON. Selain itu, surat dari Panwasra yang ditandatangani oleh ketua umum KONI Pusat menyatakan yang bersangkutan adalah sah sebagai peserta PON. Adela pun terlibat sebagai atlet pada perhelatan Pra PON.
"Setelah PON berlangsung ada yang bikin regulasi lagi yang mengatakan atlet yang sudah lolos di pra PON jadi enggak bisa maen di PON. Dibikin batasan usia padahal di regulasi internasional FINA tidak diatur batas maksimal usia atlet. Kok di dalam negeri diatur-atur (batasan usia)," ujar Raja seusai konferensi pers kontingen DKI Jakarta di Hotel Patra Jasa Jalan Ir H Juanda No. 132 Bandung, Kamis (22/9) malam.
Adela merupakan atlet renang indah nasional. Dengan kejadian tersebut, lanjut Raja, dikhawatirkan persiapan Adela untuk Sea Games dan Asian Games terganggu. "Dia bertahun-tahun sudah mempersiapkan PON tiba-tiba diganjal seperti ini. Aturan batasan usia itu hanya kena ke Adela. Enggak ada provinsi lain yang kena," ungkapnya.
Ketua kontingen DKI Jakarta Djamhuron Wibowo mengatakan, telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh technical delegates. Technical delegates dinilai telah melampaui batas kewenangan. "Pada saat di Panpel tim delegates bisa melaksanakan voting. Kan harusnya enggak boleh voting. Kita multi event, technical delegetes harus taat pada aturan yang ada di atasnya. Jadi ini tindakan yang melampaui batas kewenangan yang ada pada dia. Ini menurut saya sudah pelanggaran hukum. Ini pelanggaran yang merugikan orang lain dan mencederai PON dan kesiapan atlet untuk masa depannya," terangnya. (ee)