Peredaran Narkoba
Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Antarkota
Informasi yang dihimpun Tribun, kelima pemuda yang ditangkap itu masing-masing berinisial DA, YN, PG, AJ, DI.
Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat membongkar jaringan peredaran narkoba Kota Bandung dan Kabupaten Subang. Setidaknya lima pemuda dan seorang wanita yang terlibat jaringan peredaran antarkota itu ditangkap.
Informasi yang dihimpun Tribun, kelima pemuda yang ditangkap itu masing-masing berinisial DA, YN, PG, AJ, DI. Adapun seorang wanita yang terlibat jaringan bisnis barang haram itu berinisial NK.
"Enam orang ini punya peran masing-masing dari mulai bandar, pengendali, sampai pengguna," ujar Kasubdit I Dit Res Narkoba Polda Jabar, Kompol Zulkarnain Harahap, di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (5/9/2016).
Zulkarnain mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari enam tersangka yang kini ditahan di Markas Polda Jabar. Petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1,3 kilogram sabu-sabu, 12,93 gram ganja, dan 1016 butir pil ekstasi.
"Jika harga sabu-sabu di pasaran Rp. 1 juta pergramnya, diasumsikan jika dirupiahkan mencapai Rp. 1 miliar lebih," kata Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, keenamnya dijerat Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Zulkarnain. (cis)