Peredaran Narkoba

Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Antarkota

Informasi yang dihimpun Tribun, kelima pemuda yang ditangkap itu masing-masing berinisial DA, YN, PG, AJ, DI.

Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/DONY INDRA RAMADHAN
Kasubbid Penmas Polda Jabar AKBP Damar Alam (kiri berseragam) dan Wadir Res Narkoba Polda Jabar AKBP Cahyo Hutomo memamerkan barang bukti narkotika di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (5/9/2016). Dalam kasus ini, Polda Jabar mengungkap kasus peredaran narkoba bernilai miliaran rupiah. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat membongkar jaringan peredaran narkoba Kota Bandung dan Kabupaten Subang. Setidaknya lima pemuda dan seorang wanita yang terlibat jaringan peredaran antarkota itu ditangkap.

Informasi yang dihimpun Tribun, kelima pemuda yang ditangkap itu masing-masing berinisial DA, YN, PG, AJ, DI. Adapun seorang wanita yang terlibat jaringan bisnis barang haram itu berinisial NK.

"Enam orang ini punya peran masing-masing dari mulai bandar, pengendali, sampai pengguna," ujar Kasubdit I Dit Res Narkoba Polda Jabar, Kompol Zulkarnain Harahap, di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (5/9/2016).

Zulkarnain mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari enam tersangka yang kini ditahan di Markas Polda Jabar. Petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1,3 kilogram sabu-sabu, 12,93 gram ganja, dan 1016 butir pil ekstasi.
"Jika harga sabu-sabu di pasaran Rp. 1 juta pergramnya, diasumsikan jika dirupiahkan mencapai Rp. 1 miliar lebih," kata Zulkarnain.

Menurut Zulkarnain, keenamnya dijerat Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Zulkarnain. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved