Jajanan Kontroversial

BREAKING NEWS: BBPOM Umumkan Status Produsen Makanan Kontroversi Bikini

BBPOM Bandung mengumumkan status produsen makanan kontroversi.....

Penulis: cis | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUN JABAR / TEUKU MUH GUCI SYAIFUDIN
SANKSI BIKINI -- Produsen bihun kekinian (bikini), Pertiwi Darmawanti Oktavia alias Tiwi (nomor lima dari kiri) di kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandun, Jalan dr Djundjunan, Kota Bandung, Jumat (26/8/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung mengumumkan status produsen makanan kontroversi, Jumat (26/8/2016).

Pengumuman status Tiwi diumumkan langsung Kepala BBPOM Bandung, Abdul Rahim di kantornya pagi ini.

Pantauan Tribun, produsen, yakni Pertiwi Darrmawanti Oktavia alias Tiwi (19) hadir ketika BBPOM mengumumkan statusnya.

Selain itu, sejumlah orang dekat Tiwi, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Depok, perwakilan pemerintah Kota Bandung, dan perwakilan instansi lainnya juga hadir dalam acara tersebut.

Abdul mengatakan, Tiwi dikenakan sanksi administrasi terkait dengan peredarannya produk makanan buatannya, yakni bihun kekinian (bikini).

Sanksi itu berupa penarikan produk makanan dari pasaran yang kemudian dimusnahkan secara bersama-sama.

"Tiwi juga menyatakan permohonan maaf dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi memproduksi makanan yang tidak terdaftar," kata Abdul kepada wartawan di kantor BBPOM Bandung, Jalan dr Djundjunan, Kota Bandung.

Pemberian sanksi administrasi itu bukan tanpa alasan. Abdul mengatakan, pihaknya menilai produk makanan buatan Tiwi tidak berbahaya setelah diuji ke laboratorium. Menurutnya, tidak ada kandungan bahan berbahaya dalam bikin. Selain itu, Tiwi tidak memiliki niat untuk menyebarkan pornografi melalui produk makanannya tersebut.

"Berdasarkan pendalaman kami juga mendapati jika Tiwi tidak memiliki pengetahuan terhadap perizinan untuk peredaran makanan," kata Abdul. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved