Narkoba
Ditangkap di Bogor, Bandar dari Kota Depok
BERAWAL dari penangkapan seorang pemilik narkoba jenis sabu, jaringan pengedar narkoba...
Penulis: cis | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
BOGOR, TRIBUNJABAR.CO.ID - Berawal dari penangkapan seorang pemilik narkoba jenis sabu, jaringan pengedar narkoba di Kabupaten Bogor terbongkar. Ratusan gram narkoba jenis sabu dan ratusan butir pil inex gagal beredar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, petugas Satnarkoba Polres Bogor menyita 16 bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 100,89 gram dan 622 butir pil inex. Kedua barang haram itu didapat petugas setelah menggrebek rumah di Jalan H Misan RT 5/2 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok.
"Penggrebekan rumah ini dilakukan tadi dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Penggrebekan ini merupakan lokasi kedua dari pengembangan kasus ungkap narkoba sebelumnya," kata Yusri kepada Tribun melalui sambungan telepon, Rabu (24/8/2016).
Awalnya, kata Yusri, petugas menangkap seorang pria berinisial R (33) di Perumahan Limus Pratama, Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Selasa (23/8/2016) sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas menemukan satu gram sabu yang disembunyikan di kantong celana R.
"Setelah dilakukan interogasi R mengatakan bahwa barang tersebut didapatkan dari seorang pria yang tinggal di Kota Depok itu," kata Yusri.
Tak hanya ratusan gram sabu dan ratusan butir inex, Yusri mengatakan, petugas juga menangkap seorang pria yang diduga pemilik barang haram tersebut. Pria itu diketahui berinisial AW (26), yang statusnya saat ini masih tercatat sebagai mahasiswa.
"AW mengaku mendapatkan sabu dan inex itu dari A yang ada di Medan. Saat ini masih kasus ini nasih dalam pengembangan lebih lanjut," kata Yusri.
Dikatakan Yusri, kedua tersangka kasus narkoba itu kini ditahan di Markas Polres Bogor. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun sampai hukuman mati," kata Yusri. (*)