Kasus Korupsi BPJS

Bupati Subang Sore Ini Dipindahkan dari Sel Tahanan Mapolres Jakarta Timur ke Rutan Kebonwaru

Bupati Subang Ojang Sohandi yang menjadi tersangka kasus suap pengurusan perkara korupsi dana BPJS Kabupaten Subang

Penulis: Ichsan | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Subang Ojang Sohandi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Ojang merupakan salah satu tersangka yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Subang pada Senin (11/4/2016) lalu dengan tersangka lainnya yakni Deviyanti Rochaeni, Mantan Kadis Kesehatan Subang Jajang Abdul Kholik yang menjadi terdakwa, istri Jajang, Lenih Marliani, dan Ketua Tim JPU Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang, Fahri Nurmallo terkait kasus dugaan suap rencana penuntutan dalam kasus penggelapan dana BPJS. 

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Bupati Subang Ojang Sohandi yang menjadi tersangka kasus suap pengurusan perkara korupsi dana BPJS Kabupaten Subang, penahanannya bakal dipindahkan dari sel tahanan di Mapolres Jakarta Timur ke Rutan Kebonwaru, Bandung, Jumat (5/8/2016) sore.

"Dari Jakarta berangkatnya Jumat siang, kemungkinan sampai Rutan Kebonwaru nanti sore," kata Rohman Hidayat SH, kuasa hukum Ojang, melalui ponselnya, Jumat (5/8/2016) siang.

Rohman mengatakan, selain pemindahan penahanan tersangka Ojang, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus ini juga bakal melimpahkan berkas pemeriksaan tersangka Ojang ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Selain Ojang, pada kasus ini penyidik KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah mantan pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Jajang Abdul Holid dan istrinya Lenih Marliani, serta dua orang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Devyani Rochaeni dan Fahri Nurmallo.

Proses hukum untuk Jajang dan Lenih, sudah dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Sedangkan proses hukum untuk Devyani dan Fahri, hingga kini masih dalam penyidikan di KPK. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved