Mudik Lebaran 2016
Selain Beri THR, Perusahaan yang Mampu Harus Sediakan Angkutan Mudik Lebaran
THR tersebut juga harus diterima oleh pegawai, baik kategori lebih dari satu tahun kerja, maupun kurang dari satu tahun kerja.
Laporan Muhamad Nandri Prilatama
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Menjelang Hari raya Idulfitri setiap pegawai atau pun buruh sudah harus mendapatkan tunjangan hari raya (THR), sebelum hari H.
THR tersebut juga harus diterima oleh pegawai, baik kategori lebih dari satu tahun kerja, maupun kurang dari satu tahun kerja.
Hal itu dikatakan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Tono Rusdiantono saat di Balai Kota, Selasa (21/6/2016).
Menurutnya, ia telah mengeluarkan surat edaran ke setiap perusahaan. Semua itu sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Tenaga Kerja.
Selain itu, Tono juga meminta kepada perusahaan yang memiliki kemampuan harus menyediakan angkutan mudik lebaran.
Perusahaan yang dikirim surat edaran tersebut, kata Tono, mulai perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) hingga perusahaan tekstil. Dalam surat edaran itu juga disarankan untuk menyediakan angkutan mudik, guna meringankan para pekerja atau buruh.
"Kami kemarin sudah merapatkan bersama Pak Wali, dan mengimbau kepada teman-teman pengusaha, agar meringankan para pekerja dengan menyediakan angkutan lebaran," jelas Tono. (ff)