Mudik Lebaran 2016

Selain Beri THR, Perusahaan yang Mampu Harus Sediakan Angkutan Mudik Lebaran

THR tersebut juga harus diterima oleh pegawai, baik kategori lebih dari satu tahun kerja, maupun kurang dari satu tahun kerja.

Editor: Dedy Herdiana
DOKUMENTASI/TRIBUN JABAR
ILUSTRASI: Lebih dari 170 Pegawai Negeri Sipil mengikuti mudik gratis yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Para PNS tersebut diangkut oleh lima bus tepat pukul 07.30 WIB, pada 15 Juli 2015. 

Laporan Muhamad Nandri Prilatama

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Menjelang Hari raya Idulfitri setiap pegawai atau pun buruh sudah harus mendapatkan tunjangan hari raya (THR), sebelum hari H.

THR tersebut juga harus diterima oleh pegawai, baik kategori lebih dari satu tahun kerja, maupun kurang dari satu tahun kerja.

Hal itu dikatakan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Tono Rusdiantono saat di Balai Kota, Selasa (21/6/2016).

Menurutnya, ia telah mengeluarkan surat edaran ke setiap perusahaan. Semua itu sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Tenaga Kerja.

Selain itu, Tono juga meminta kepada perusahaan yang memiliki kemampuan harus menyediakan angkutan mudik lebaran.

Perusahaan yang dikirim surat edaran tersebut, kata Tono, mulai perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) hingga perusahaan tekstil. Dalam surat edaran itu juga disarankan untuk menyediakan angkutan mudik, guna meringankan para pekerja atau buruh.

"Kami kemarin sudah merapatkan bersama Pak Wali, dan mengimbau kepada teman-teman pengusaha, agar meringankan para pekerja dengan menyediakan angkutan lebaran," jelas Tono. (ff)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved