Peredaran Narkoba

Mau Melakukan Transaksi Narkoba, Warga Jakarta Utara Tertangkap di Bogor

Petugas pun melakukan penggeledahan mobil tersangka yang terparkir di lokasi penangkapan.

Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
shutterstock
Ilustrasi sabu-sabu. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

BOGOR, TRIBUNJABAR.CO.ID - Seorang warga Jalan Budi Mulya, Kelurahan Pademangan barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta utara, AL (41), ditangkap Satnarkoba Polres Bogor. Ia kedapatan memiliki narkoba jenis sabu yang beratnya mencapai 52,45 gram.

Informasi yang dihimpun Tribun, AL ditangkap di tempat parkir hotel di Jalan Raya Bogor, Kamis (2/6/2016) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia ditangkap ketika akan melakukan transaksi dengan seorang pembeli.

"Penangkapan berdasarkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di parkiran hotel. Anggota melakukan penyelidikan dan betul tersangka datang ke hotel sejak pukul 04.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, melalui pesan singkat, Jumat (3/6/2016).

Yusri mengatakan, tersangka sempat mengelak ketika diamankan. Namun tersangka tak berkutik ketika petugas mendapati sabu seberat 52,45 gram dari kantong jaketnya. Petugas pun melakukan penggeledahan mobil tersangka yang terparkir di lokasi penangkapan.

"Ditemukan juga timbangan elektrik yang diduga untuk mengukur berat sabu yang akan dijual," ujar Yusri. Kasus itu masih dalam pengembangan Satnarkoba Polres Bogor. Adapun AL dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 yang ancamannya hukuman penjara paling lama 20 tahun. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved