Ramadan 1437 H
Polisi: Petasan Dilarang Beredar Selama Ramadan
Selain petasan itu dilaranga penggunaanya karena masuk bahan peledak, suara petasan itu menggangu ketenangan masyarakat
Penulis: cis | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Polda Jabar memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak bermain atau menjual petasan pada Ramadan. Aparat kepolisian akan memberikan sanksi pidana bagi masyarakat yang mengacuhkan peringatan tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, petasan merupakan salah satu sasaran petugas dalam operasi penyakit masyarakat yang digelar 30 Mei 2016. Petugas akan menindak bahkan memidanakan setiap penjual dan masyarakat yang kedapatan memiliki petasan.
"Selain petasan itu dilaranga penggunaanya karena masuk bahan peledak, suara petasan itu menggangu ketenangan masyarakat terutama umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa dan ibadah lainnya di Ramadan nanti," ujar Yusri kepada Tribun di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (27/5/2016).
Selain petasan, lanjut Yusri, pihaknya juga akan menindak tegas para pelaku balap liar yang kerap marak terjadi selama Ramadan. Biasanya balap liar ini terjadi menjelang berbuka atau menjelang sahur di tempat-tempat tertenut. Menurutnya, setiap polres akan melakukan pemantauan di tempat-tempat rawan terjadinya balap liar.
"Dengan adanya operasi patuh ini, kami juga merazia kendaraan-kendaraan yang berpotensi digunakan untuk balap liar. Nanti hal itu akan dilakukan rutin juga selama Ramadan," ujar Yusri.
Yusri mengatakan, pihaknya tidak ingin umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa terganggu. Maka dari itu pihaknya akan menindak pelaku-pelaku yanjg meresahkan masyarakat selama Ramadanan nanti.
"Semua potensi kerawanan sudah kami petakan dan yang semua kami anggap rawan itu kami akan antisipasi," ujar Yusri. (cis)