Narkoba

Pria Berprofesi Teknisi Ini Terancam Hukuman 20 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar

DITANGKAP di kediamannya.....

Penulis: cis | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
shutterstock
Illustrasi narkoba. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

BOGOR, TRIBUNJABAR.CO.ID  - Seorang pria berprofesi teknisi terlibat peredara narkoba di Kota Bogor, Jawa Barat.

Pria yang belakangan diketahui berinisial AF (26) itu ditangkap Satnarkoba Polres Bogor Kota.

Informasi yang dihimpun Tribun, AF ditangkap di kediamannya di gang Nurkim RT 1/13, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor selatan, pada Sabtu (7/5/2016). Rumahnya digrebek tim antinarkoba Polres Bogor Kota sekitar pukul 22.30 WIB.

"Tersangka merupakan pengedar narkoba yang dikendalikan bandar," ujar Kasatnarkoba Polres Bogor, AKP Wahyu Agung, kepada Tribun melalui pesan singkat, Senin (9/5/2016).

Wahyu mengatakan, petugas menyita satu bungkus plastik klip narkoba jenis sabu seberat 3,52 gram.

Adapun penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang curiga kediamannya kerap didatangi orang tak dikenal.

"Kasus ini masih kami selidiki dan tersangka ditahan di Polres Bogor Kota," kata Wahyu.

Adapun AF dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling besar Rp 10 miliar. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved