Narkoba
Pria Berprofesi Teknisi Ini Terancam Hukuman 20 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar
DITANGKAP di kediamannya.....
Penulis: cis | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
BOGOR, TRIBUNJABAR.CO.ID - Seorang pria berprofesi teknisi terlibat peredara narkoba di Kota Bogor, Jawa Barat.
Pria yang belakangan diketahui berinisial AF (26) itu ditangkap Satnarkoba Polres Bogor Kota.
Informasi yang dihimpun Tribun, AF ditangkap di kediamannya di gang Nurkim RT 1/13, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor selatan, pada Sabtu (7/5/2016). Rumahnya digrebek tim antinarkoba Polres Bogor Kota sekitar pukul 22.30 WIB.
"Tersangka merupakan pengedar narkoba yang dikendalikan bandar," ujar Kasatnarkoba Polres Bogor, AKP Wahyu Agung, kepada Tribun melalui pesan singkat, Senin (9/5/2016).
Wahyu mengatakan, petugas menyita satu bungkus plastik klip narkoba jenis sabu seberat 3,52 gram.
Adapun penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang curiga kediamannya kerap didatangi orang tak dikenal.
"Kasus ini masih kami selidiki dan tersangka ditahan di Polres Bogor Kota," kata Wahyu.
Adapun AF dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling besar Rp 10 miliar. (*)