Operasi Tangkap Tangan KPK
Ojang Sohandi Masih Menjabat Bupati Subang sampai Statusnya Menjadi Terdakwa
Saat ini secara administrasi, posisi Wakil Bupati memiliki kewenangan penuh dalam menjalan tugas bupati.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Kisdiantoro
SUBANG,TRIBUNJABAR.CO.ID - Bupati Subang Ojang Sohandi yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjabat sebagai bupati, hingga statusnya menjadi terdakwa.
Sehingga, ditegaskan Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Subang, Asep Nuroni, Ojang meski ditahan masih akan melakukan tugas-tugasnya sebagai bupati.
"Bupati Subang masih pak Ojang Sohandi, aturannya memang begitu," ujar Asep kepada wartawan melalui ponselnya, Kamis (28/4).
Pasal 65 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan jika kepala daerah terkendala kasus hukum, maka wakil bupati menjalankan tugas dan kewenangan sebagai bupati.
“Saat ini secara administrasi, posisi Wakil Bupati memiliki kewenangan penuh dalam menjalan tugas bupati. Namun semuanya harus dikordinasikan dan dikonsultasikan dengan bupati,” katanya.
Kepala Biro Pemerintahan Umum Pemprov Jabar Abas Basari menemui Asep pada kesempatan itu membenarkan hal tersebut.
"Di Subang tidak ada Pelaksana Tugas (Plt), bu Imas tetap menjadi wakil bupati," kata dia.(men)