Operasi Tangkap Tangan KPK

Ojang Sohandi Masih Menjabat Bupati Subang sampai Statusnya Menjadi Terdakwa

Saat ini secara administrasi, posisi Wakil Bupati memiliki kewenangan penuh dalam menjalan tugas bupati.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Subang Ojang Sohandi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Ojang merupakan salah satu tersangka yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Subang pada Senin (11/4/2016) lalu dengan tersangka lainnya yakni Deviyanti Rochaeni, Mantan Kadis Kesehatan Subang Jajang Abdul Kholik yang menjadi terdakwa, istri Jajang, Lenih Marliani, dan Ketua Tim JPU Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang, Fahri Nurmallo terkait kasus dugaan suap rencana penuntutan dalam kasus penggelapan dana BPJS. 

SUBANG,TRIBUNJABAR.CO.ID - Bupati Subang Ojang Sohandi yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjabat sebagai bupati, hingga statusnya menjadi terdakwa.

Sehingga, ditegaskan Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Subang, Asep Nuroni, Ojang meski ditahan masih akan melakukan tugas-tugasnya sebagai bupati.

"Bupati Subang masih pak Ojang Sohandi, aturannya memang begitu," ujar Asep kepada wartawan melalui ponselnya, Kamis (28/4).

Pasal 65 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan jika kepala daerah terkendala kasus hukum, maka wakil bupati menjalankan tugas dan kewenangan sebagai bupati.

“Saat ini secara administrasi, posisi Wakil Bupati memiliki kewenangan penuh dalam menjalan tugas bupati. Namun semuanya harus dikordinasikan dan dikonsultasikan dengan bupati,” katanya.

Kepala Biro Pemerintahan Umum Pemprov Jabar Abas Basari menemui Asep pada kesempatan itu membenarkan hal tersebut.
"Di Subang tidak ada Pelaksana Tugas (Plt), bu Imas tetap menjadi wakil bupati," kata dia.(men)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved