Narkoba

Tukang Minyak Tanah Keliling Ini Nekat Simpan Sabu di Dalam Alquran

Pengerebekan ini atas pengembangan kasus...

Editor: Dicky Fadiar Djuhud
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Tersangka Junaidi, warga Talanggunung Kecamatan Tebingtinggi Empatlawang ditangkap petugas bersama barang bukti sabu yang disimpanya. 

EMPATLAWANG, TRIBUNJABAR.CO.ID -- Sungguh tidak pantas ditiru kelakukan seorang DPO berinisial D, pemilik narkoba di Tebingtinggi Kabupaten Empatlawang.

Saat digerebek anggota Polres Empatlawang di rumahnya di kawasan Pensiunan Kecamatan Tebingtinggi, Sabtu (16/04/2016), polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 paket kecil yang disembunyikan dalam kitab suci umat Islam, Alquran.

Namun DPO tersebut berhasil meloloskan diri saat digerebek polisi.

Pengerebekan ini atas pengembangan kasus tertangkapnya Junaidi (25) beberapa jam sebelumnya.

Warga Talanggunung Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Empatlawang ini menyimpan sabu seberat 0,68 gram dalam 6 paket kecil disimpan dalam kotak rokok di dalam kabin mobilnya.

Junaidi kepada Sripoku.com mengaku membeli paket sabu sebanyak 10 paket kecil. Sebanyak 4 paket telah digunakan, sementara 6 paket kecil yang didapat petugas di dalam mobil merupakan sisa pakai sebelumnya.

"Sekali mengambil barang, aku memang sekalian untuk stok, " ungkap Junaidi, Minggu (16/04/2016) seraya mengaku dirinya telah menggunakan sabu sejak 7 bulan lalu.

Junaidi mengaku menyesal telah menggunakan barang haram ini, sementara usahanya sebagai berjualan minyak tanah keliling Kabupaten Empatlawang terbengkalai dan mobilnya sebagai barang bukti juga ikut diamankan petugas.

"Nyesal aku la di dalam ini, mano anak masih kecik," ungkapnya.

T
Alquran yang dibawa ke Mapolres Empatlawang karena di dalamnya ditemukan 3 paket kecil sabu simpanan seorang DPO dalam penggerebekan pada Minggu (16/04/2016). Namun pelaku berhasil meloloskan diri. (SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA)

Kasat Narkoba Polres Empatlawang Iptu Joni Indra Jaya mengatakan, tersangka Junaidi diancam Undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba.

"Pelaku diancam penjara 5 tahun ke atas," ungkap Iptu Joni. (Andi Wijaya)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved