Operasi Tangkap Tangan KPK

Jampidsus Arminsyah Menilai Dampak OTT KPK Hambat Proses Penuntutan Kasus BPJS Subang

Disebutkan juga tindakan dari KPK dinilai menyalahi prosedur yang ada

Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNNEWS / ABDUL QODIR
Dua pria berseragam PNS tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (11/4/2016) petang, usai tim Satgas KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerima uang ratusan juta rupiah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

JAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyatakan keberatannya atas Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) kepada dua jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Selain karena tindakan dari KPK dinilai menyalahi prosedur yang ada, Arminsyah mengakatan penyegelan menghambat proses penuntutan pada kasus dugaan korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Subang, Jawa Barat.

"Kasusnya jelas itu akan tuntutan. mau baca tuntutan, sehingga gara-gara disegel penuntutan terhalang," kata Arminsyah di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/4/2016).

Arminsyah bahkan membantah pemberian sejumlah uang kepada dua jaksa penuntut umum untuk mempengaruhi pemberian tuntutan.

"Itu gak ada urusannya. penuntutan yah penuntutan," katanya.

Kasus dugaan korupsi BPJS Subang yang berada dalam penanganan bagian pidana khusus Kejati Jawa Barat, sedianya memasuki tahap penuntutan di pengadilan pada Senin (11/4). Namun, setelah berlangsungnya OTT dan penyegelan oleh KPK, tahapan tersebut tertunda.

Meski demikian, Arminsyah tidak menyebutkan secara jelas fungsi ruangan yang disegel KPK, sehingga berpengaruh pada penuntutan.

Terkait tanggapan Kejaksaan Agung atas dugaan adanya kesalahan prosedur KPK, Jampidsus menyebut dia telah menghubungi Kajati Jawa Barat untuk meminta pengumpulan data.

"Kami sudah minta kejati untuk pool datanya, apakah betul ini prosedurnya tidak benar ? Ini kan negara hukum yah, tidak boleh semena-mena seperti itu," kata Arminsyah.

Diberitakan sebelumnya, tim Satgas KPK menangkap dua jaksa Kejari Jabar berinisial D dan F pada Senin pagi. Keduanya ditangkap usai jaksa D yang merupakan jaksa penuntut Kejari Jabar menerima uang ratusan juta rupiah dalam bentuk Rupiah dan Dolar Singapura.

Uang tersebut diduga untuk pemulusan terkait penanganan perkara korupsi dana BPJS di Kabupaten Subang.

Jaksa D dan Bupati Subang sudah berada di dalam kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan awal pasca-OTT.

Sedangkan jaksa F masih dalam pengembangan KPK. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved