Ini Modus yang Dilakukan Sopir dan Kernet Pencuri Raskin
Pelaku telah mencurangi pengiriman sebanyak tiga kali. Mereka mencuri sekitar 80 kilogram raskin yang tercecer setiap beraksi.
Penulis: cis | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - YH (39) dan S (53) tak berkutik ketika ditangkap polisi di Kantor Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (24/3/2016). Kedua pria yang berprofesi sebagai sopir dan kernet truk itu terlibat kasus penggelapan beras miskin (raskin) di Kota Bandung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya menjual raskin yang mereka curi dengan cara melubangi setiap karung ketika pengangkutan dari gudang ke kantor kelurahan. Tak hanya dijual, para pelaku juga memanfaatkan raskin curian itu untuk kehidupan sehari-hari.
"Pelaku telah mencurangi pengiriman sebanyak tiga kali. Mereka mencuri sekitar 80 kilogram raskin yang tercecer setiap beraksi. Total raskin yang mereka dicuri mencapai 245 kilogram," ujar KabagOps Polrestabes Bandung, AKBP M Joni, kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (11/4/2016).
Joni mengatakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti ketika menangkap kedua tersangka tersebut. Antara lain, truk, besi tajam untuk melubangi karung raskin, karus beras yang telah dilubangi, dan beras yang dikumpulkan tersangka. Adapun akibat ulah kedua tersangka, pemerintah mengalami kerugian jutaan rupiah.
"Kedua orang tersangka bukan petugas Bulog. Melainkan ditunjuk untuk mengirimkan ke kelurahan. Namun kami terus mengembangkan terutama mencari keterlibatan oknum-oknum yang lainnya," ujar Joni.
Polisi membongkar kasus penggelapan beras miskin (raskin) di Kota Bandung, Jawa Barat. Setidaknya tiga menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan beras raskin tersebut.
Informasi yang dihimpun Tribun, ketiga tersangka itu, yakni YH (39), S (53), dan AR (34). Ketiga warga Kampung Sapan, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung itu memiliki peran yang berbeda. YH dan S merupakan petugas pengangkut raskin. Sedangkan AR merupakan penadah raskin yang dijual YH dan S.
Kini ketiganya ditahan di Markas Polrestabes Bandung untuk proses penyidikan. Ketiganya dijerat pasal 362 jo 372 KUHPidana yang ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun. (cis)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/raskin-kota-bandung-dicuri-sopir-dan-kernet_20160411_213214.jpg)