Antisipasi Peredaran Narkoba

Bawa Paket Sabu, Warga Jakarta dan Tangerang Ditangkap di Kabupaten Bogor

Dua pemuda yang diduga pemilik sabu tersebut ditangkap dalam operasi pemberantasan narkoba

Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
shutterstock
Ilustrasi: sabu-sabu 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

BOGOR, TRIBUNJABAR.CO.ID - Polisi gagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/2/2016).

Dua pemuda yang diduga pemilik sabu tersebut ditangkap dalam operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bogor.

Informasi yang dihimpun Tribun, kedua pemuda yang ditangkap itu berinisial MFW (31), warga Kampung Duri Barat RT 8/8 Kelurahan Duri Puloh, Kecamatan Gambir, Jakarta pusat, dan SM (28) warga Kampung Jantungeun RT 3/1 Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Keduanya ditangkap tak berkutik di Kampung Cilejet RT 1/1 Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 01.30 WIB.

"Kedua tersangka merupakan target operasi yang kemudian ditangkap setelah dilakukan penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, melalui pesan singkat, Selasa (16/2/2016).

Dari kedua tersangka tersebut, kata Sulistyo, didapat sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 paket sedang narkotika jenis sabu, 20 plastik bening ukuran kecil, dan alat hisap sabu.

Belum diketahui status kedua tersangka dalam jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Bogor. Satresnarkoba Polres Bogor masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Kepada kedua tersebut dikenakan pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun," ujar Sulistyo singkat. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved