Gerakan Fajar Nusantara
Anda Kini Diperbolehkan Menjenguk dan Bercengkerama dengan Eks Anggota Gafatar
Jadi kalau kontak secara langsung memang sudah boleh, tapi tetap harus ada pendampingan dari petugas Polisi
CIMAHI, TRIBUNJABAR.CO.ID - Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, mulai memberikan izin kepada keluarga yang ingin bertemu dengan mantan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang ditampung di Balai Pemberdayaan Sosial Bina Remaja (BPSBR), Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi.
Kabid Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Jawa Barat, Tatang Subarna, mengatakan sebelumnya keluarga tidak diizinkan untuk menemui mantan anggota Gafatar, dengan alasan masih diberikan pembinaan.
"Kalau sebelumnya tidak diizinkan, tapi dari pimpinan sudah ada intruksi, dan katanya boleh," ujar Tatang, Rabu (3/2).
Dikatakan Tatang, setiap keluarga yang ingin bertemu harus lapor terlebih dahulu, dan nantinya akan didampingi petugas dari Polisi ataupun Dinas Sosial.
"Jadi kalau kontak secara langsung memang sudah boleh, tapi tetap harus ada pendampingan dari petugas Polisi maupun petugas Dinsas Sosial," katanya.
Tatang menambahkan, keluarga hanya diperbolehkan bertemu saja, dan tidak diperkenankan membawa pulang.
"Ya tidak boleh, (dibawa pulang keluarga), kan akan ada pendampingan dulu, sama lah seperti gelombang pertama, kurang lebih seperti itu," ucapnya. (bb)
