Senjata Api
Kadiv Lapas: Setiap Tahanan Pendamping Tak Boleh Luput dari Pengawasan!
Sudah dilakukan evaluasi dan kalau tidak ada petugas yang mengawasi, tamping itu jangan berada di area kantor
Penulis: cis | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Sebanyak sembilan senjata api (senpi) milik Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang hilang lantaran dicuri narapidana.
Narapidana yang dipekerjakan menjadi tahanan pendamping (tamping) itu pun diduga terlibat aksi teror Sarinah, Thamrin, Jakarta.
Tak mau kecolongan, Divisi Lapas Kantor Wilayah Hukum Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat perketat pengawasan dan pemilihan tamping di setiap lapas dan rumah tahanan (rutan). Setiap tamping tidak diperbolehkan masuk areal kantor petugas lapas dan area kerja sipir.
"Sudah dilakukan evaluasi dan kalau tidak ada petugas yang mengawasi, tamping itu jangan berada di area kantor atau di area lain yang bukan peruntunkannya," ujar Kepala Divisi Lapas Kantor Wilayah Hukum Kementrian Hukum dan HAM Jabar, Agus Toyib, kepada Tribun melalui sambungan telepon, Selasa (26/1/2016).
Selain itu, kata Agus, setiap tamping tidak boleh luput dari pengawasan dan harus selalu diawasi setiap melakukan pekerjaannya. Tamping ini juga hanya boleh bekerja pada jam kerjanya saja. Penunjukan tamping pun mulai diperketat termasuk peruntukannya.
"Pasti (seleksi. Red) ketat karena tamping itu memang ada proses dan penilaian yang dilakukan tim. Peruntukannya juga (ketat. Red) dibagi untuk asimilasi, dapur, kebersihan taman, dan lainnya," ujar Agus. (cis)