Gerakan Fajar Nusantara

Menteri Lukman Ajak Masyarakat Rangkul dan Lindungi Eks Anggota Gafatar

Katakanlah fatwa dilarang, jadi bentuk pelarangan itu adalah untuk paham keagamaannya, bukan kita nanti menafikan mereka sebagai sesama saudara

Editor: Kisdiantoro
TRIBUN PONTIANAK / ANESH VIDUKA
Sejumlah Eks Gafatar saat antri pembagian nasi bungkus di tempat pengungsian di Bekangdam XII Tajungpura, Jl Adisucipta KM 7, Kuburaya, Kalbar, Kamis (21/1/2016). 

JAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengajak masyarakat terbuka dan merangkul bekas anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Langkah menuju kesamaan cara pandang perlu dilakukan sekalipun MUI akan mengeluarkan fatwa sesat untuk organisasi itu.

"Katakanlah fatwa dilarang, jadi bentuk pelarangan itu adalah untuk paham keagamaannya, bukan kita nanti menafikan mereka sebagai sesama saudara kita," kata Lukman di Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Lukman mengatakan, jangan karena larangan, hak-hak bekas Gafatar sebagai manusia dan sesama saudara sebangsa tidak dipenuhi atau diabaikan.

"Itu bukan cara kita menerapkan ajaran agama. Jadi yang dilarang adalah pahamnya," kata dia.

Seharusnya, kata dia, tugas masyarakat adalah mengayomi dan memberi pemahaman kepada bekas Gafatar agar tidak mengikuti paham yang dilarang.

Menurut Lukman, Gafatar bukan hal baru di Indonesia. Sebab, mereka melakukan metamorfosis dengan berbagai organisasi dari kegiatan keagamaan menjadi gerakan sosial kemasyarakatan.

MUI masih mendalami Gafatar, sementara keputusan soal fatwa terhadap organisasi ini akan segera terbit.

"Inilah saatnya MUI untuk bisa mengeluarkan fatwa sehingga umat Islam di Indonesia bisa mendapatkan pemahaman jelas menyikapi gerakan seperti itu," kata Lukman. (Kompas.com)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved