Operasi Penyakit Masyarakat
Polisi Buru Pemilik Kios yang Jual Ribuan Pil Golongan IV di Kawasan Cimanggung Sumedang
PEMILIK kios yang menjual pil yang masuk dalam Narkoba Golongan IV melarikan diri.
Penulis: Ragil Wisnu Saputra | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Ragil Wisnu Saputra
CIMANGGUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Kapolsek Cimanggung, Kompol Amin Taufan TS mengatakan, pemilik kios yang menjual pil yang masuk dalam Narkoba Golongan IV melarikan diri.
Dia kabur sebelum polisi datang.
Polisi menggerebek kios di Jalan Parakan Muncang, Desa Sindang Pakuon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
"Pemilik kios nampaknya sudah mengetahui akan ada razia, makanya berhasil melarikan diri sebelum kami datang ke lokasi," ujar Taufan kepada wartawan di Mapolsek Cimanggung, Senin (4/1/2016).
LIHAT JUGA: VIDEO: Warga Rekam Jatuhnya Pesawat TNI di Acara Gebyar Dirgantara di Lanud Adisutjipto
Namun, tambah Taufan, pihaknya akan melakukan pengejaran kepada pemilik kios.
Pasalnya polisi sudah mengantongi identitas pemilik kios.
Belakangan diketahui, pemilik kios tersebut adalah D (60) warga Dusun Parakan Muncang, Desa Sindang Pakuon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Taufan menggakan, polisi berhasil menyita sebanyak 4.660 butir pil yang masuk dalam Narkoba Golongan IV di kios tersebut.
Ribuan pil tersebut, disita dari hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) di salah satu kios penjual minuman keras (Miras) di Jalan Parakan Muncang, 31 Desember 2015 lalu.(*)