Pengajian

Kapolsek Cimahi: Bukan Melarang Mengadakan Pengajian, Tapi yang Tidak Boleh Itu. . .

MASUKAN dari warga yang merasa terganggu....

Editor: Dicky Fadiar Djuhud
NAZMI ABDURRAHMAN
BONGKAR BALIGO -- Petugas Satpol PP membongkar baligo di pertigaan Jalan Pesantren yang dipasang tanpa izin, Kamis (31/12/2015). 

Laporan Nazmi Abdurrahman

CIMAHI, TRIBUNJABAR.CO.ID- Sejumlah warga di Jalan Pesantren, Kota Cimahi, melaporkan tindakan Majelis Sayyidul Wujud kepada Polres Cimahi yang mendirikan panggung dan memasang baligo penutupan Jalan Pesantren, untuk kegiatan tabligh akbar.

Dalam baligo tersebut tertulis "Mohon Maaf Ada Pengajian Akbar, Jalan Pesantren Ditutup Sementara, pada Kamis, 31 Desember 2015, mulai pukul 17.00 sampai 01.00 WIB,".

LIHAT JUGA: VIDEO: Warga Rekam Jatuhnya Pesawat TNI di Acara Gebyar Dirgantara di Lanud Adisutjipto

Dikatakan Kapolsek Cimahi, Kompol Arif Rakhman, bukan tidak boleh mengadakan pengajian tapi yang tidak boleh itu menutup jalan, selain tidak ada izin kegiatan ini juga akan mengganggu pengguna jalan.

"Ini karena masukan dari warga yang merasa terganggu, menelepon ke Kapolres dan berdasarkan pertimbangan Kapolres akhirnya mengintruksikan untuk membongkar spanduk dan panggung tersebut," ujar Arif saat ditemui di Jalan Pesantren, Kamis (31/12/2015).

Rencananya, pengajian yang menghadirkan Habib Rizieq itu akan dimulai pukul 19.00 sampai pukul 00.00 WIB dipindahkan ke Masjid Cibabat. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved