Penertiban Izin Bangunan

Satpol PP Kota Bandung Segel Bangunan di Eks Plaza Matahari Cicadas

Bangunan eks plaza matahari ini, kata Eddy merupakan aset pemerintah provinsi yang dikelola oleh PD Jasa dan Kepariwisataan (Jawi).

Penulis: dra | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/DONY INDRA RAMADHAN
SEGEL -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel bangunan eks plaza matahari yang berada di kawasan Cicadas, Kota Bandung, Selasa (8/12/2015). Bangunan ini disegel lantaran tak memiliki izin usaha. Di lokasi ini, terdapat sejumlah usaha dari mulai usaha baju bekas hingga tempat hiburan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dony Indra Ramadhan

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sejumlah bangunan kios di lokasi eks plaza matahari di kawasan Cicadas, Kota Bandung, Selasa (8/12/2015).

Penyegelan dilakukan lantaran bangunan yang selama ini digunakan untuk aktifitas perdagangan ini tidak memiliki izin.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Eddy Marwoto, mengatakan, ada sebelas kios yang disegel oleh pihaknya. Kesebelas kios ini digunakan untuk usaha baju bekas dan satu tempat hiburan.

Bangunan eks plaza matahari ini, kata Eddy merupakan aset pemerintah provinsi yang dikelola oleh PD Jasa dan Kepariwisataan (Jawi).

"Provinsi meminta bantuan untuk tindakan ada tindakan di sini yang katanya ada kegiatan usaha tanpa izin. Setelah penyelidikan dan koordinaai dengan BPPT memang tidak ada izin," ujar Eddy di lokasi.

Eddy mengatakan, sebelum penyegelan dilakukan, pihaknya telah memberi surat peringatan sebanyak tiga kali dari tiga pekan yang lalu kepada pemilik kios untuk pengosongan. Namun, pihak pemilik kios tidak menaati peringatan yang sudah diberikan.

"Peringatan yang kami berikan tidak diindahkan oleh mereka. Senin (kemarin) kami berikan kesempatan terakhir tidak tidak diindahkan juga makanya sekarang kami bongkar," katanya.

Dalam penyegelan ini, pihaknya menerjunkan sebanyak 200 personil Satpol PP. Saat penyegelan, ujanya, pihaknya sempat berdebat dengan para pemilik kios.

"Tapi setelah kami sampaikan maksud dan tujuan dia memahami karena ini sesuai amanat perda," katanya. (*)

Meski pemilik kios itu merelakan kiosnya dibongkar, apa yang akan dilakukan pemilik kios selanjutnya? Baca selengkapnya di Tribun Jabar edisi cetak, Rabu (9/12/2015). Ikuti berita-berita menarik lainnya melalui akun twitter: @tribunjabar dan fan page facebook: tribunjabaronline.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved