Unjukrasa
Buruh akan Mogok Nasional, Apa Bisa? Ini Dasar Hukumnya
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Said Iqbal menyerukan mogok nasional.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
PURWAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Said Iqbal menyerukan mogok nasional pada 24 November, jika PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan tidak dicabut.
Bahkan, ia menyerukan untuk melakukan sweeping-sweeping terhadap pabrik untuk menghentikan mesin produksi dan melumpuhkan produksi.
Lantas, apa mogok nasional dibenarkan secara hukum?
LIHAT JUGA: [VIDEO] Banjir Sepinggang Orang Dewasa Sebabkan Antrean Kendaraan Hingga 1 KM
BACA JUGA: Komunikasi Tak Bagus
Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja kata Said, jadi dasar hukum buruh bisa melakukan mogok nasional pada 24 November.
"Mogok nasional oleh buruh dijamin konstitusi, undang-undang. Pasal 4 ayat 2 e menyebutkan serikat buruh memiliki fungsi sebagai perencana, pelaksana dan penanggung jawab pemogokan pekerja sesuai dengan aturan undang-undang," ujar Said saat di markas Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Purwakarta, Jalan Bungursari Selasa (17/11/2015).
//
[VIDEO]: TERLALU CANTIK DENGAN KAKI PANJANGNYA, PARA PRIA AKUI TAK TAHAN DAN TERGODA SAMPAI MENGANGA !---->http://bit.ly/1QpFnZXPRIA tergoda ketika melihat kaki panjangnya itu.
Posted by Tribun Jabar Online on Sunday, November 15, 2015
Tidak hanya itu, kata Said, mogok nasional buruh juga dijamin UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.
"Mogok nasional bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, jadi jangan takut untuk mogok nasional karena itu berdasar hukum," ujar Said. (*)