Korupsi Pengadaan Buku Aksara Sunda
Bakal Ada Tersangka Lain Setelah Kadisdik Jabar
Kasus korupsi itu tak mungkin dilakukan seorang diri. Pasti ada pihak lain yang turut serta.
Penulis: Ichsan | Editor: Kisdiantoro
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Setelah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemprov Jabar, Asep Hilman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku aksara sunda, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menangani kasus ini mengisyaratkan bakal menetapkan tersangka lain pada kasus korupsi senilai Rp 4,6 miliar tersebut.
"Kasus korupsi itu tak mungkin dilakukan seorang diri. Pasti ada pihak lain yang turut serta. Jadi tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lain pada kasus dugaan korupsi pengadaan buku aksara sunda itu," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Suparman, di Bandung, Selasa (20/10).
Suparman bahkan mengatakan, dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk tersangka Asep Hilman, tertulis disitu Asep Hilman dan kawan-kawan. Ini artinya, kata Suparman, dugaan perbuatan korupsi yang melibatkan Asep Hilman dilakukan bersama-sama dengan orang lain.
"Dalam sprindik-nya kan jelas tertulis disitu dan kawan-kawan. Jadi perbuatan melawan hukumnya itu dilakukan secara bersama-sama," kata Suparman.
Sejauh ini, kata Suparman, dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2 miliar itu penyidik Kejati Jabar telah memintai keterangan 10 orang saksi. Dari jumlah sebanyak itu, beberapa diantaranya adalah anggota Badan Anggaran DPRD Jabar periode 2009-2014. (san)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tangan-berbulu-diborgol_20150813_233835.jpg)